Masyarakat mendapat peringatan dini untuk mewaspadai gelombang setinggi hingga empat meter di beberapa wilayah perairan Indonesia.
Peringatan dini itu dikeluarkan Kepala Pusat Meteorologi Maritim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Eko Prasetyo.
Dirinya mengimbau warga yang tinggal atau beraktivitas di daerah pesisir, sebagaimana melansir laman Antara, Minggu (22/1/2023).
Potensi gelombang setinggi hingga empat meter tersebut diprediksi akan tejadi dari 22 sampai 23 Januari 2023.
Eko menyampaikan bahwa selama kurun itu angin dominan bergerak dari utara ke timur laut dengan kecepatan 8-20 knot di wilayah Indonesia bagian utara.
Angin dominan bergerak dari barat daya-barat laut dengan kecepatan 6-25 knot di wilayah Indonesia bagian selatan.
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan Kepulauan Sangihe, Laut Sulawesi bagian timur, perairan Kepulauan Agats, Laut Arafuru bagian timur," katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gelombang setinggi 1,25 sampai 2,5 meter di Selat Malaka bagian utara, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Pulau Simeulue-Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu.
Kemudian, perairan barat Lampung, Samudra Hindia barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-Sumbawa, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, dan perairan selatan Pulau Sumba.
Baca Juga: CEK FAKTA: Gibran Mau Dihukum Mati Akibat Korupsi Bansos, Benarkah?
Kondisi serupa juga berpotensi terjadi di Samudera Hindia selatan Banten-Nusa Tenggara Timur, perairan selatan Kepulauan Anambas-Kepulauan Natuna, Laut Natuna.
Lalu, perairan Kepulauan Seribu, Laut Jawa bagian barat, Laut Sulawesi bagian tengah dan timur, perairan selatan Kepulauan Sangihe-Kepulauan Talaud, perairan Kepulauan Sitaro, perairan Bitung.
Begitu juga di Laut Maluku, perairan Halmahera, Laut Halmahera, Laut Banda, perairan utara Papua Barat-Papua, Samudra Pasifik utara Papua Barat-Papua, perairan selatan Kepulauan Kai, perairan Kepulauan Aru, perairan Amamapere-Agats, dan Laut Arafuru.
Sedangkan Laut Natuna Utara, perairan utara Kepulauan Anambas-Kepulauan Natuna, perairan utara Kepulauan Sangihe-Kepulauan Talaud, dan Samudra Pasifik utara Halmahera tinggi gelombangnya diprakirakan 2,50 sampai 4 meter selama periode 22 sampai 23 Januari 2023.
"Untuk itu, perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran," kata Eko.
Ia menyampaikan bahwa operator perahu nelayan perlu mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Selain itu, operator kapal tongkang sebaiknya mewaspadai kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter serta operator kapal berukuran besar, seperti kapal kargo atau kapal pesiar diimbau mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan