/
Selasa, 24 Januari 2023 | 12:47 WIB
Terdakwa Kuat Maruf setelah rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo diputar di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan untuk tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, salah satunya Kuat Ma'ruf.

Banyak hal disampaikan Kuat, termasuk pengakuannya yang belum memahami dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai perasaannya serta keluarga ketika berkembang isu selingkuh dengan Putri Candrawathi.

"Saya akui saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan," kata Kuat, Selasa (24/1/2023).

"Tetapi saya tetap berusaha menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya. Walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," sambungnya.

Apalagi karena menurut pengakuan Kuat, Yosua pernah melakukan kebaikan yang tampaknya sulit untuk dilupakannya. Rupanya Yosua pernah membantu Kuat membayari biaya sekolah sang anak ketika dia harus berhenti bekerja untuk sementara waktu.

"Di sisi lain almarhum Yosua juga baik kepada saya. Saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena waktu itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat yang terlihat membacakan pledoinya tersebut.

Tampaknya hubungan baik yang terjalin itu dijadikan alasan Kuat untuk menampik segala tuntutan JPU bahwa dirinya terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua dan diancam hukuman 8 tahun penjara.

"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tegasnya.

Sebagai penutup, Kuat Ma'ruf tampak mengutip QS Ar-Rahman ayat 9.

Baca Juga: Diduga Dibuang Ortunya usai Lahir, Mayat Bayi Masih Menempel Ari-ari Ditemukan di Kali Tanjungan Penjaringan

Sementara itu, PN Jaksel juga menyelenggarakan persidangan pembacaan pleidoi untuk dua terdakwa lain. Yakni Ricky Rizal Wibowo yang juga dituntut 8 tahun penjara, serta Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Load More