Suara.com - Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengaku hingga kini merasa bingung atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Keterangan itu disampaikan Kuat saat dia membacakan nota pembelaaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan kepada Almarhum Yosua," kata Kuat.
Kuat menyebut jaksa sudah menuduhnya ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Padahal, perbuatannya menyalakan lampu dan menutup pintu yang disebut jaksa sudah merupakan tugasnya sebagai asisten rumah tangga (ART) Sambo.
"Saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada Almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART," jelas Kuat.
"Jadi, kapan saya ikut merencakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua?," imbuhnya.
Kuat juga mempertanyakan alasan dirinya dijadikan terdakwa. Dia merasa tidak mengerti dengan semua tuduhan jaksa atas dirinya.
"Yang Mulia yang saya hormati, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada Almarhum Yosua? Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" ucap Kuat.
Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca Juga: Tak Sudi Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melawan: Hari Ini Bacakan Pleidoi di Depan Hakim
Seperti diketahui, Kuat dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Tak Sudi Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melawan: Hari Ini Bacakan Pleidoi di Depan Hakim
-
Lawan Tuntutan Seumur Hidup, Ferdy Sambo Akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
-
CEK FAKTA: Ayah Brigadir J Bebaskan Bharada E sampai Ferdy Sambo Kaget, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ngamuk di Persidangan Usai Dengar Pernyataan Kuat Maruf, Benarkah?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar