Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi mengaku bersyukur sejumlah pengguna sosial media yang merisak dan mengancam kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Sadrakh mengatakan para haters Rizky Billar itu akan diproses secara hukum. Kliennya sejauh ini tak mau berdamai dengan orang-orang tersebut.
"Klien kami berterima kasih kepada pihak penyidik karena sudah melakukan proses ini dengan cepat," kata Sadrakh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Ia mengatakan Rizky Billar belum ada rencana untuk berdamai dengan para perisak dan pengancam di media sosial tersebut. Malah suami Lesti Kejora itu ingin terus mengikuti aturan hukum.
"Saya dapatkan informasi masih tetap berlanjut secara ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sadrakh.
Ia mengatakan Rizky Billar merasa aksi para perisak dan pembenci itu sudah di luar batas. Ia dan keluarganya juga merasa terancam.
"Memang ini sudah di luar batas yang dapat diterima. Klien kami merasa ini sudah tidak bisa diterima, didukung keluarga. Karena klien kami memiliki hak hukum," ujar Sadrakh.
Sebelumnya pihak Rizky Billar mengklaim sejumlah haters-nya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Para haters Rizky Billar ini dilaporkan pada Januari kemarin dengan nomor laporan LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Para hater tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Menjaga Sungai dari Hulu ke Hilir: Cerita Pusur Institute Ajak Anak Muda Rawat DAS Pusur di Klaten
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
-
Jeremy Doku Bakal Tunjukkan Taring Generasi Baru Timnas Belgia Saat Hadapi Grup G Piala Dunia 2026
-
Bencana Aceh Bikin Pengangguran Mencapai 5,88 Persen
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan
-
Review Drama Korea As You Stood By: Sulitnya Keluar dari Hubungan Toxic
-
Review Serial From Season 4: Malam yang Penuh Teror di Kota yang Terkutuk!
-
Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi
-
Cek Harga BYD Atto 1 Bekas Mei 2026: Beli Sekarang Auto Cuan