/
Selasa, 14 Februari 2023 | 15:34 WIB
Ilustrasi Menkopolhukam Mahfud MD. ([Twitter/@Miduk17])

Menkopolhukam Mahfud MD menilai bahwa putusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi sudah tepat.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam cuplikan video singkat yang dibagikan kembali oleh akun Instagram @lambegosiip pada Selasa (14/2/2023).

Menurut Mahfud MD, hukuman mati adalah ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana. Hukuman tersebut juga tidak bisa dikurangi karena tidak ada hal yang bisa meringankan Ferdy Sambo di persidangan.

"Vonis untuk Sambo itu sudah tepat. Karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta persidangan tidak ada satu pun yang meringankan," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan bahwa hukuman bisa saja dikurangi jika ada sikap yang meringankan di persidangan. Faktanya, hakim tidak melihat sikap seperti itu.

"Hukuman dikurangi dari maksimal itu kalau ada sikap-sikap yang meringankan, ini kan tidak menurut temuan hakim di fakta persidangan, jadi hukuman mati naik," tambah Mahfud MD.

Di sisi lain, Mahfud MD juga menilai jika hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi sudah sesuai. 

Mahfud MD menyebut jika Putri Candrawathi sebagai penyerta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Oleh karena itu, sangat wajar jika hakim memberikan vonis 20 tahun penjara.

"Karena Putri itu kan didakwa Pasal 340 juga. Dengan Pasal 55 Ayat 1, pembunuhan berencana sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun," jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Kulik Kemampuan Finishing Timnas Indonesia U-20, Shin Tae-yong Suruh Belajar Shooting

Publik pun merespons tanggapan Mahfud MD dengan harapan hukum benar-benar akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

"Asal jangan berubah lagi, biasanya kalau ditunda ada aja alasan buat lolos. Karena kelakuan baik, ya biar bisa bebas," tulis akun @f*********

"Apalah artinya hukuman mati kalau tidak langsung dieksekusi," komentar @y***.***.****

"Apalagi berencana Sekompi. Kawal sampe hukuman mentok. Jangan berubah," tambah @m***_*********

Load More