Kejaksaan Agung melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK pada perkara dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan PPATK digandeng untuk menelusuri aliran dana pada perkara korupsi tersebut. Ini diumumkan setelah Kejagung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Selasa (14/2/2023).
"Terkait PPATK, ya kami sudah dari awal, kami sudah undang PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangannya," kata Kuntadi di Jakarta,
Namun, Kuntadi belum mengungkap temuan dari PPATK, terkait pihak yang turut menikmati uang aliran dugaan korupsi.
Sementara itu, terkait dengan kerugian negara pada perkara ini Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
"Terkait dengan kerugian saat ini, masih kami koordinasikan dengan BPKP untuk proses penghitungan. Mengenai estimasinya nanti-lah kalau sudah ada pasti. Daripada nanti salah," kata Kuntadi.
Adapun Johnny diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi. Kuntadi menyebut saat diperiksa, Plate dicecar dengan 51 pertanyaan.
"Karena kapasitas beliau selaku menteri, Menkominfo. Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pengendalian kegiatan badan layanan umum yang berada di bawah tanggung jawabnya," jelas Kuntadi.
Selain Plate, penyidik juga memeriksa 5 saksi, empat di antaranya merupakan petinggi perusahaan. Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Ulasan The Rip: Hadir dengan Eksplorasi Loyalitas dan Godaan Uang Hitam!
-
Herdman Samakan Potensi Mathew Baker dengan Bintang Kanada, Siapkan Jalur Kilat ke Timnas Senior
-
Jumlah Lansia di Sumbar Terus Meningkat, Tanah Datar Tertinggi
-
10 Tim yang Pernah Juara Back-to-Back Liga Champions: PSG Masuk Daftar Elit!
-
Karut-marut Administrasi SAFA Hambat Timnas Afrika Selatan Terbang ke Meksiko
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
3 Pemain Timnas Indonesia U-19 yang Bisa Jadi Bintang Lawan Myanmar di Piala AFF U-19 2026
-
Pancasila Rasa Seblak & Koplo: Cara Akar Rumput Jaga Persatuan Indonesia
-
3 Shio Paling Beruntung Sepanjang Juni 2026, Angin Segar dalam Karier dan Keuangan
-
Angka Kelahiran di Sumatera Barat Turun