Kejaksaan Agung melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK pada perkara dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan PPATK digandeng untuk menelusuri aliran dana pada perkara korupsi tersebut. Ini diumumkan setelah Kejagung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Selasa (14/2/2023).
"Terkait PPATK, ya kami sudah dari awal, kami sudah undang PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangannya," kata Kuntadi di Jakarta,
Namun, Kuntadi belum mengungkap temuan dari PPATK, terkait pihak yang turut menikmati uang aliran dugaan korupsi.
Sementara itu, terkait dengan kerugian negara pada perkara ini Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
"Terkait dengan kerugian saat ini, masih kami koordinasikan dengan BPKP untuk proses penghitungan. Mengenai estimasinya nanti-lah kalau sudah ada pasti. Daripada nanti salah," kata Kuntadi.
Adapun Johnny diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi. Kuntadi menyebut saat diperiksa, Plate dicecar dengan 51 pertanyaan.
"Karena kapasitas beliau selaku menteri, Menkominfo. Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pengendalian kegiatan badan layanan umum yang berada di bawah tanggung jawabnya," jelas Kuntadi.
Selain Plate, penyidik juga memeriksa 5 saksi, empat di antaranya merupakan petinggi perusahaan. Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia
-
Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia
-
Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%