Suara.com - Kejaksaan Agung sudah beberpa kali memeriksa Gregorius Alex Plate atau GAP terkait kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo tahun 2020 -2022.
Terkait itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan kekinian Gregorius masih berstatus saksi.
"Selanjutnya terkait dengan Gregorius, meskipun yang bersangkutan sudah kita panggil dan diperiksa beberapa kali, namun kapasitasnya memang masih sebagai saksi, dan masih kita dalami," ujar Kuntadi di Kejagung, Selasa (14/2/2023)>
Alex Plate diketahui merupakan adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johonny G. Plate.
Meski sudah diperiksa dua kali, Gregorius kekinian belum dicekal berpergian ke luar negeri. Kutadi menilai hal tersebut belum perlu dilakukan.
"Kita masih memandang belum perlu (dicekal)," katanya.
Kejagung kata Kuntadi, sudah melakukan pemblokiran pada sejumlah rekening bang yang ada kaitannya dengan kasus korupsi BAKTI Kominfo. Meski dmeikian dia ogah merinci ke media.
"Rekening diblokir ada beberapa. Nanti kita sampaikan," katanya.
Periksa Plate
Baca Juga: Penuhi Panggilan, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung
Hari ini Kejagung memeriksa Menkominfo Johnny G. Plate. Politikus Nasdem itu diperiksa bersama lima orang saksi lainnya, 4 di antaranya merupakan petinggi perusahaan.
Adapun kelima saksi, K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta.
Lima Tersangka
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Berita Terkait
-
9 Jam Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tak Tahan Menkominfo Johnny G Plate
-
Periksa Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung Beberkan Materi Pemeriksaan di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI
-
Sosok Gregorius A Plate, Adik Menkominfo Sering Ikut Kunker LN Diduga Terkait Korupsi BTS
-
Penuhi Panggilan, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung
-
Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS, Ternyata Segini Harta Johnny G Plate
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya