Suara.com - Kejaksaan Agung sudah beberpa kali memeriksa Gregorius Alex Plate atau GAP terkait kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo tahun 2020 -2022.
Terkait itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan kekinian Gregorius masih berstatus saksi.
"Selanjutnya terkait dengan Gregorius, meskipun yang bersangkutan sudah kita panggil dan diperiksa beberapa kali, namun kapasitasnya memang masih sebagai saksi, dan masih kita dalami," ujar Kuntadi di Kejagung, Selasa (14/2/2023)>
Alex Plate diketahui merupakan adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johonny G. Plate.
Meski sudah diperiksa dua kali, Gregorius kekinian belum dicekal berpergian ke luar negeri. Kutadi menilai hal tersebut belum perlu dilakukan.
"Kita masih memandang belum perlu (dicekal)," katanya.
Kejagung kata Kuntadi, sudah melakukan pemblokiran pada sejumlah rekening bang yang ada kaitannya dengan kasus korupsi BAKTI Kominfo. Meski dmeikian dia ogah merinci ke media.
"Rekening diblokir ada beberapa. Nanti kita sampaikan," katanya.
Periksa Plate
Baca Juga: Penuhi Panggilan, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung
Hari ini Kejagung memeriksa Menkominfo Johnny G. Plate. Politikus Nasdem itu diperiksa bersama lima orang saksi lainnya, 4 di antaranya merupakan petinggi perusahaan.
Adapun kelima saksi, K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta.
Lima Tersangka
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Berita Terkait
-
9 Jam Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tak Tahan Menkominfo Johnny G Plate
-
Periksa Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung Beberkan Materi Pemeriksaan di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI
-
Sosok Gregorius A Plate, Adik Menkominfo Sering Ikut Kunker LN Diduga Terkait Korupsi BTS
-
Penuhi Panggilan, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung
-
Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS, Ternyata Segini Harta Johnny G Plate
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!