/
Kamis, 16 Februari 2023 | 15:32 WIB
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar)

Usai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan perusakan barang bukti. Akhirnya ferdy sambo resmi divonis hukuman mati.

Ferdy sambo telah divonis hukuman paling berat yang ada di Indonesia yang bisa diberikan kepada terdakwa, namun tentunya tidak sembarang orang dapat dijatuhkan hukuman tersebut, adapun dasar dasar hukum pidana mati, berikut penjelasannya.

Tidak semua tindak pidana di Indonesia bisa dijatuhi hukuman mati. Dalam KUHP hanya diatur sejumlah tindak pidana, diantaranya sebagai berikut

Simak selengkapnya di YouTube Suara.com

Load More