/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:22 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Twitter/Paltiwest)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencopot Rafael Alun Trisambodo usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio kepada Cristalino David Ozora, anak petinggi GP Ansor viral di media sosial.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Tak hanya jabatannya, publik juga mengungkap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang nilainya fantastis mencapai Rp 56,1 miliar.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan kalau dicopotnya jabatan ini dilakukan demi mempermudah pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael. Namun ia masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Dicopot dari jabatannya. Tapi status beliau masih PNS. Makanya kita periksa, nanti lihat hasil pemeriksaannya," ujar Awan saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Dengan status ASN itu, Awan menyebut kalau Rafael masih menerima gaji dari Kemenkeu dan terikat dengan kode etik, seluruh disiplin, dan seluruh aturan administrasi ASN.

Hanya saja Rafael tidak akan lagi mendapatkan tunjangan.

"Kita namanya proses pemeriksaan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin. Iya enggak dapat (tunjangan)," jelas Awan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1, PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti, hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegasnya.

Baca Juga: Kronologi Ambulans Bawa Bayi dalam Inkubator Terbalik Usai Tertabrak Truk Boks

Load More