/
Rabu, 01 Maret 2023 | 16:10 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Jeep Rubicon yang jadi saksi bisu penganiayaan atas David Latumahina ([Instagram/__broden])

Rubicon warna hitam tersangka kasus penganiayaan terhadap David, yakni Mario Dandy Satriyo rupanya memiliki 'kesaktian' yang tak semua orang bisa rasakan.

Lahir sebagai anak pejabat, Mario Dandy ternyata bebas keluar masuk jalan tol tanpa dikenai biaya.

Hal ini terungkap dari kuasa hukum Shane Lukas yang ikut terjerat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy, yakni Happy SP Sihombing.

Kesaktian anak pejabat itu tak berhenti sampai disitu. Dengan menggunakan Rubicon-nya, Mario disebut seringkali tidak membayar saat melewati jalan tol. Hal ini

Diungkap Happy SP Sihombing, Mario Dandy kerap tidak membayar tol saat menggunakan Rubicon.

"Dia (Mario Dandy) kalau bawa Rubicon menurut klien kami, selalu lewat (tol) tidak bayar. Dia bilang, 'ini Shane caranya nggak bayar lewat tol'," ujar Happy kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

Selain itu, mobil Rubico milik Mario Dandy rupanya juga bebas tilang elektronik. Hal ini karena mengganti nopol kendaraannya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa mobil Jeep Rubicon itu mengganti nopolnya. Nomor yang seharusnya B 2571 PBP diganti menjadi B 120 DEN.

Akibat adanya penggantian nopol mobil tersebut diamankan di Polres Jakarta Selatan dan akan didalami semisal ada pelanggaran lalu lintas. 

Baca Juga: Rincian Lengkap Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP

Adapun jika sengaja memalsukan nomor polisi sebetulnya bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan. Aturan ini tercantum dalam UU Pasal 39 ayat 5 yang menyebut nopol yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah.

Load More