Ulama Indonesia, Buya Yahya menyampaikan hukum puasa ramadhan bagi mereka pasangan yang melakukan hubungan suami istri di malam hari namun memutuskan mandi junub saat subuh.
Buya Yahya menyebut hukum puasa Ramadhannya tetap sah untuk dilakukan bahkan tidak sama sekali mengurangi pahala puasanya.
Hal ini disebabkan, menurut Buya Yahya pasangan ini berhubungan suami istri di malam hari bukan di siang hari saat puasa Ramadhan dijalankan.
Adapun untuk keputusan mandi junub yang ditunda menjadi setelah sahur atau pada subuh, Buya Yahya menjelaskan itu diperbolehkan daripada mereka tidak sahur terlebih dahulu sebelum berpuasa.
"Hubungan suami istri asalkan di malam hari, sebelum terbitnya fajar sebelum masuk subuh adalah halal, boleh makan boleh hubungan suami istri. Kalau ternyata ada satu orang yang belum mandi junub ketika masuk waktu subuh maka puasanya sah, karena apa ia melakukan hubungan suami istri sebelum subuh," jelas Buya Yahya, dikutip dari SuaraBandung, Sabtu (25/3/2023).
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh pengasuh pondok pesantren di Cirebon itu, berhubungan suami istri ketika bulan Ramadhan itu halal.
Namun dengan catatan dilakukan ketika malam hari yakni bukan saat ibadah puasa dilakukan lebih jelasnya sedari sesudah subuh hingga berkumandang adzan magrib.
Maka mengerjakan mandi junub ketika sudah masuk waktu subuh juga diperbolehkan dan puasa yang dijalankan akan dihukumi sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Terkini
-
KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi
-
Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan
-
KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
-
CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana
-
BRI Turut Salurkan Bantuan Bahan Pangan untuk Korban Kebakaran di Desa Adat Sade
-
Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah