Ulama Indonesia, Buya Yahya menyampaikan hukum puasa ramadhan bagi mereka pasangan yang melakukan hubungan suami istri di malam hari namun memutuskan mandi junub saat subuh.
Buya Yahya menyebut hukum puasa Ramadhannya tetap sah untuk dilakukan bahkan tidak sama sekali mengurangi pahala puasanya.
Hal ini disebabkan, menurut Buya Yahya pasangan ini berhubungan suami istri di malam hari bukan di siang hari saat puasa Ramadhan dijalankan.
Adapun untuk keputusan mandi junub yang ditunda menjadi setelah sahur atau pada subuh, Buya Yahya menjelaskan itu diperbolehkan daripada mereka tidak sahur terlebih dahulu sebelum berpuasa.
"Hubungan suami istri asalkan di malam hari, sebelum terbitnya fajar sebelum masuk subuh adalah halal, boleh makan boleh hubungan suami istri. Kalau ternyata ada satu orang yang belum mandi junub ketika masuk waktu subuh maka puasanya sah, karena apa ia melakukan hubungan suami istri sebelum subuh," jelas Buya Yahya, dikutip dari SuaraBandung, Sabtu (25/3/2023).
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh pengasuh pondok pesantren di Cirebon itu, berhubungan suami istri ketika bulan Ramadhan itu halal.
Namun dengan catatan dilakukan ketika malam hari yakni bukan saat ibadah puasa dilakukan lebih jelasnya sedari sesudah subuh hingga berkumandang adzan magrib.
Maka mengerjakan mandi junub ketika sudah masuk waktu subuh juga diperbolehkan dan puasa yang dijalankan akan dihukumi sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir