/
Jum'at, 31 Maret 2023 | 19:40 WIB
CEK FAKTA: KPK Tangkap Ketua LPSK Usai Terima Suap Kasus Bharada E (Turnbackhoax)

Beredar narasi yang menyatakan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. 

Penangkapan ini disebabkan karena Ketua LPSK itu menerima suap terkait kasus Bharada E alias Richard Eliezer

Video ini disebarkan oleh akun YouTube Ayo Jakarta pada 17 Maret 2023 kemarin. 

“Breaking News! Ketua LPSK Diperiksa KPK Akibat Terima Suap Ferdy Sambo? Begini Kejadian dan Faktanya!” begitu judul yang tertera dalam video tersebut. 

Adapun narasi yang dibagikan dalam video yakni, "MENGEJUTKAN || KETUA LPSK DI CIDUK GEGARA TERIMA SUAP KASUS BAHARADA E."

Benarkah demikian? Cek fakta di bawah ini. 

PENJELASAN

Dari penelusuran Turnbackhoax, Jumat (31/3/2023), artikel tersebut merupakan hasil periksa fakta dari video dengan klaim Ferdy Sambo pernah mencoba menyogok petugas LPSK dengan segepok uang dalam dalam amplop coklat.

KPK bahkan langsung meminta klarifikasi kepada LPSK pada Agustus tahun lalu. 

Baca Juga: Bingung Milih Tempat Bukber? Ini 5 Rekomendasinya di Semarang

Namun, KPK tidak menemukan data-data dan informasi pendukung mengenai adanya tindak pidana. 

Selain itu, dari pihak LPSK sebagai pihak yang mengungkapkan adanya upaya percobaan suap melalui pemberian amplop tidak bisa membuktikan adanya dugaan korupsi.

KPK sendiri menyatakan telah menghentikan pengusutan dugaan upaya suap Ferdy Sambo kepada staf LPSK pada Januari lalu.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, tidak ada informasi mengenai penangkapan Ketua LPSK oleh KPK terkait kasus Bharada E. 

Narasi pada video hanya membacakan hasil periksa fakta narasi serupa yang pernah beredar.

Video itu masuk dalam kategori konten koneksi yang salah. 

Catatan Redaksi:

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.

Load More