Ayah David Ozora sebagai korban penganiayaan, Jonathan Latumahina, menyatakan ketidaksetujuan terhadap tuntutan yang dijatuhi kepada salah satu pelaku, Agnes Gracia.
Jonathan Latumahina mempertanyakan tuntutan empat tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Agnes Gracia.
Pasalnya, JPU sudah jelas-jelas menyebut tuntutan yang dikenakan setengah dari tuntutan maksimal 12 tahun penjara.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya," cuitnya.
Dia juga mempertanyakan bagaimana dengan nasib dan masa depan anaknya David Ozora yang menjadi korban, jika JPU mempertimbangkan masa depan Agnes Gracia.
"Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?" tambahnya yang juga menyindir dengan gambar Tolak Angin sebagai obat herbal dari masuk angin.
Tidak sampai di situ, ayah David Ozora juga kembali menyindir JPU dengan rumus matematika.
"Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4 @KejaksaanRI @ST_Burhanuddin," cuit Jonathan Latumahina.
Seperti diketahui, Agnes Gracia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikit alasan meringankan, kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejasaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Sarief Sulaeman Ahdi, kemarin, Rabu (5/4/2023).
Menurutnya, ancaman maksimal yang diberikan kepada Agnes Gracia sebenarnya 12 tahun penjara.
Tapi karena terdakwa masih masuk kategori anak-anak, dia menambahkan, hukumannya dipotong sampai setengahnya.
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," jelas Syarief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap