/
Kamis, 13 April 2023 | 18:00 WIB
Rafael Alun Trisambodo ([YouTube Kompas TV])

Ayah Mario Dandy Satriyo mendapatkan tambahan penahanan sehingga mencapai 40 hari.

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memperoleh perpanjangan penahanan. Yaitu selama 40 hari.

Dikutip dari kanal News Suara.com, mantan pegawai Kementerian Keuangan ini terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 akan menghuni di Rutan KPK.

"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut masa penahanan ayah dari terdakwa kasus penganiayaan brutal atas anak korban D, yaitu Mario Dandy Satriyo itu, pada Kamis (13/4/2023).

Kepada para saksi yang nantinya akan dipanggil, KPK mengingatkan agar bersikap kooperatif, yaitu datang memberikan keterangan.

"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," tambah Ali Fikri.

Kronologi Rafael Alun Trisambodo menjadi tahanan KPK berawal dari ditahannya anak nomor tiga, Mario Dandy Satriyo. Lelaki usia 20 tahun yang gemar flexing atau pamer-pamer harta, utamanya di bidang otomotif.

Dari pemeriksaan ditemui rekening gendut Rp 46 miliar, penggunaan nominee atau nama lain untuk pembelian barang, sampai sekira 40 akun bank. Dalam pemeriksaan KPK, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mulai Senin (3/4/2023).

Dia diduga menerima gratifikasi senilai 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Load More