Sosok Ida Dayak belakangan ini dikaitkan dengan Pesulap Merah. Kehebatan Ibu Ida Dayak membuat publik meminta lelaki dengan nama asli Marcel Radhival tersebut untuk membongkar trik di baliknya.
Namun, belakangan ini beredar kabar bahwa Polres Jakarta menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Pesulap Merah usai melecehkan pengobatan suku Dayak.
Kabar tersebut dibagikan oleh kanal YouTube Zara Entertainment. Akun itu mengunggah video berjudul "HARI INI POLRES JAKARTA JATUHI PESULAP MERAH 20THN PENJARA USAI LECEHKAN PENGOBATAN SUKU DAYAK".
Narasi serupa juga terlihat dalam thumbnail. Selain itu, tampak Pesulap Merah dikawal anggota kepolisian dan memakai baju tahanan.
Hingga kini, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 25.000 penayangan. Lantas, benarkah Pesulap Merah dijatuhi 20 tahun penjara oleh Polres Jakarta usai menghina pengobatan suku Dayak?
CEK FAKTA:
Keterangan yang tertera pada judul video tersebut merupakan informasi salah. Setelah menonton video berdurasi 8 menit 19 detik tersebut, tidak ada pernyataan resmi ataupun bukti kredibel yang menyatakan bahwa Pesulap Merah dijatuhi hukuman 20 tahun oleh Polres Jakarta.
Narator dalam video tersebut hanya membacakan narasi berisi dugaan-dugaan yang tidak terbukti kebenarannya.
Hingga akhir video pun narator tidak memberikan penjelasan terkait klaim tersebut, sebagaimana yang tertera pada judul video.
Baca Juga: Cerita Bapak Tiga Anak Mudik 20 Jam Naik Sepeda Motor: Tempuh 550 Kilometer
Foto yang digunakan dalam thumbnail juga merupakan foto hasil editan yang direkayasa. Pengunggah video sengaja menuliskan keterangan judul yang dapat menggiring opini publik serta menimbulkan asumsi.
Di sisi lain, Pesulap Merah sendiri sebelumnya sudah pernah menyinggung terkait konten palsu seperti ini. Ia meminta agar publik berhenti mengkaitkan dirinya dengan Ida Dayak.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Pesulap Merah dihukum 20 tahun penjara oleh Polres Jakarta merupakan berita palsu atau hoaks.
Unggahan itu tidak memiliki keselarasan antara isi video dengan judul yang ditulis, sehingga dapat dikategorikan sebagai misleading content.
Catatan Redaksi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Promo BRI Ramadan Bantu Masyarakat Atur Pengeluaran Selama Puasa
-
Rambutnya Dibikin Rusak Hair Stylist, Nirina Zubir Berharap Tak Ada Korban Lagi
-
Nikmati Ramadan Lebih Hemat dengan BRI Kartu Kredit, Debit, dan BRImo
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber
-
Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp24,33 triliun
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?