/
Kamis, 27 April 2023 | 20:52 WIB
Aditya dan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan. PPATK memblokir rekening atas nama keduanya, yang isinya mencapai puluhan miliar rupiah. (Istimewa)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Lembaga tersebut bahkan mengungkap bahwa isi rekening yang diblokir mencapai puluhan

Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah mengatakan pihaknya memblokir dua rekening terkait Achiruddin Hasibuan, mantan Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

"Benar (diblokir). Dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Natsir dikonfirmasi ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan.

"Nama anak (Aditya Hasibuan) dan bapaknya (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ujar Natsir.

Pemblokiran rekening tersebut, kata Natsir, telah dilakukan PPATK sejak sebelum kasus terkait penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan mencuat ke permukaan.

Sementara itu, dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achirudin Hasibuan tercatat hanya Rp 467.548.644.

Total harta kekayaannya itu terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp46.330.000, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp370.000.000, serta harta kas dan setara kas yang berjumlah Rp51.218.644.

Nama Achiruddin Hasibuan mencuat setelah sebuah video yang menunjukkan penganiayaan oleh Aditya Hasibuan viral di media sosial. Penganiayaan itu sendiri diduga terjadi pada akhir Desember 2022 lalu.

Kini Aditnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara Achiruddin Hasibuan, selain dicopot dari jabatannya, sempat ditempatkan dalam tahanan khusus. [Antara]

Load More