Seorang artis sekaligus model cantik dikabarkan meninggal dunia usai jatuh dari apartemen menjelang hari ulang tahunnya.
Kabar tersebut dibagikan oleh kanal YouTube RAGAM INFORMASI yang mengunggah sebuah video berjudul "INNALILLAHI, Artis Cantik Meninggal Usai Jatuh dari Apartemen Jelang Ulang Tahunnya Hari Ini".
Narasi serupa juga terlihat dalam thumbnail pada video. Tampak seorang perempuan dengan pakaian seksi yang diduga sebagai model tersebut dan di sebelahnya tampak bangunan apartemen dengan anak panah mengarah ke salah satu jendela.
Hingga kini, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 830 penayangan. Namun, benarkah model dan artis cantik meninggal dunia usai jatuh dari apartemen jelang ulang tahunnya hari ini?
CEK FAKTA:
Setelah menonton video berdurasi 4 menit 12 detik tersebut, informasi yang tertera pada judul video adalah salah. Pasalnya, tidak ada kabar bahwa seorang artis meninggal dunia setelah jatuh dari apartemennya pada hari ini, Senin (1/5/2023).
Namun, narator justru membacakan berita tentang kematian seorang artis muda asal Malaysia bernama Syazlin Zainal.
Syazlin Zainal diketahui meninggal dunia usai jatuh dari lantai 22 di sebuah apartemen pada November 2022 lalu.
Berita yang disampaikan oleh narator dalam video tersebut merupakan berita lama. Dengan kata lain, tidak ada artis yang meninggal dunia karena jatuh dari apartemen pada hari ini.
Baca Juga: Paling Peduli, 3 Zodiak Ini Siap Membantu Teman yang Membutuhkan
Selain itu, foto yang digunakan dalam thumbnail merupakan foto palsu. Potret perempuan yang tampak di depan video bukanlah foto Syazlin Zainal yang sesungguhnya.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar seorang model dan artis cantik meninggal dunia usai jatuh dari apartemen jelang ulang tahunnya hari ini merupakan berita palsu atau hoaks.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PSSI Respons Rumor Play-Off Tambahan Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Jadi Peserta?
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
51 Kode Redeem FF Aktif 17 April 2026, Ada Skin Blue Angelic dan Flaming Hollowface
-
Produksi Rumput Laut Naik, Kenapa Nilainya Masih Rendah?
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
5 Kipas Angin Dinding Terbaik Usir Gerah Tanpa Bikin Tagihan Listrik Bengkak, Dijamin Dingin
-
Tawarkan Sensasi Nostalgia, Game Terbitan Rockstar Ini Lagi Diskon 75 Persen di Steam
-
Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza
-
Viral Rumah Angker Disulap Jadi Kos-kosan Mewah, Untung Rp336 Juta per Tahun
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum