Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa resmi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Vonis Teddy Minahasa ini buntut dari keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba. Hanya saja Teddy masih membantah untuk mengakui hal tersebut meski vonis sudah ditetapkan.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih saat pembacaan vonis, dikutip dari Suara.com, Selasa (9/5/2023).
Nyatanya hakim menyebut kalau Teddy terbukti menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.
Tak hanya itu, Teddy juga terbukti mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu senilai 27.300 Dolar Singapura atau Rp 300 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim.
Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
4 Tokoh Dunia Termasuk Trump Ketahuan Bohong, Tutupi Hubungan dengan Epstein
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
Ramalan Zodiak Besok 5 Februari 2026, Siapa Saja yang Diprediksi Paling Hoki?
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Perkuat BRIVolution Reignite, Nilai Transaksi BRImo Tembus Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Maling di Pesawat Citilink Jakarta-Surabaya, 2 WNA China Ditangkap
-
32 Kode Redeem FF 4 Februari 2026, Sikat Skin Senjata G18 dan G36
-
Sinopsis Yumi's Cells Season 3: Kim Go Eun Comeback Bareng Kim Jae Won, Tayang April 2026
-
Kontribusi Minim, Apa Kegunaan Viktor Gyokeres di Arsenal?
-
Mengenal Lebih Dekat Ardiansyah Nur Kapten Timnas Futsal Indonesia yang Cetak Sejarah di Piala Asia