Suara.com - Salah satu hal yang meringankan vonis mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa ialah karena dirinya dianggap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menorehkan prestasi selama masih bertugas.
Alasan tersebut menggelitik pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho.
Hibnu menganggap kalau penghargaan tersebut seharusnya membuat Teddy Minahasa menjadi contoh yang baik dalam penegakan hukum, bukan sebaliknya yang justru terlibat dalam kasus narkoba.
"Diragukan atas penghargaannya, sehingga melakukan seperti itu. Jadi, seseorang yang mendapatkan penghargaan seharusnya konsisten, sehingga jika itu dijadikan dasar pertimbangan yang meringankan, diragukan penghargaan yang diberikan," kata Hibnu mengutip Antara, Selasa (9/5/2023).
Melihat situasi seperti itu, Ibnu mengharapkan untuk ke depannya, sedikit banyaknya penghargaan yang pernah diperoleh terdakwa tidak lagi menjadi pertimbangan yang meringankan terutama dalam kasus serupa.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragi bertugas membacakan vonis untuk Teddy.
Dalam vonis yang dibacakan, Teddy dinyatakan bersalah terkait jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Jon Sarman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, hakim membeberkan hal yang memberatkan putusan vonis seumur hidup bagi Teddy. Pertama, Teddy dianggap tak mengakui perbuatannya terkait penjualan sabu senilai Rp 300 juta.
Kedua, Teddy berstatus sebagai polisi namun terlibat dengan peredaran narkoba. Karena itu ia dianggap sudah merusak nama baik institusi Polri.
Sementara, ada dua hal yang meringankan vonis Teddy. Ia disebut belum pernah dihukum dan memiliki pengabdian serta berprestasi sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jitu, Insting Hotman Paris Irjen Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati Terbukti
-
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Hakim Sebut Dua Hal yang Meringankan
-
Teddy Minahasa Cengengesan saat Sidang, Sudah Tahu Bakal Lolos Vonis Hukuman Mati?
-
Melawan, Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup
-
Tidak Jadi Dihukum Mati, Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO