Inara Rusli akhirnya secara tegas mengambil langkah hukum dengan melaporkan Virgun dan TA (Tenri Anisa).
"Sebelumnya kami telah berdiskusi kepada temen-temen rekan tim lainnya, termasuk dengan mbak Inara, terkait langkah-langkah hukum apa terhadap permasalahan ini," ujar kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar dalam channel YouTube Intens Investigasi, dikutip Kamis (11/5/2023).
Dari laporan yang dibuat, jelas tertera Inara Rusli mencantumkan nama Virgoun dan Tenri Anisa sebagai terlapor.
"Kami buat laporan polisi dengan terlapor Virgoun dan saudari TA," kata Inara Rusli seraya menunjukkan surat laporan.
Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa sebagai dugaan perzinaan.
Langkah hukum yang diambil kali ini, dilatarbelakangi dengan surat pernyataan yang pernah dibuat Virgoun.
"Laporan polisi ini dilakkukan Mbak Inara terkait dengan surat pernyataan yang pernah dibuat Virgoun," jelas Andy Mulia Siregar.
Dia menambahkan, pelaporan ini berdasarkan poin ke dua dari surat pernyataan yang dibuat Virgoun.
"Kalau Virgoun juga mengulangi perbuatannya, dia bersedia dilaporkan diproses hukum karena melanggar Pasal 284 soal Perzinahan," bebernya.
Baca Juga: Temuan Awal KNKT Dalam Kasus Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Guci Tegal
Tidak bisa disebut gertakan, Inara Rusli telah memagang beberaa bukti yang perlu didalami oleh pihak kepolisian.
"Kita sudah memiliki bukti-bukti yang nanti dikuatkan oleh keterangan saksi," kata Andy Mulia Siregar.
Salah satunya adalah pengiriman uang yang dilakukan Virgoun kepada si wanita lain.
Meski tidak dijelaskan secara rinci, salah satu ketentuan dalam proses transfer jika dilakukan melalui mobile banking adalah "catatan".
"Kalau kirim uang dalam MBanking kita mendeteksinya agak berbeda, salah satunya ada catatan," terangnya.
Dia menambahkan, dalam catatan yang ditulis ada beberapa yang mencurigakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
-
Jakarta Fair 2026 Bidik Transaksi Tembus Rp8 Triliun
-
Siapa Suzanne Huurman? Dokter Perempuan yang Pecahkan Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Sihir Vinicius Junior di Miami: Cetak Brace, Bikin Ancelotti Geleng-Geleng Kepala
-
Prediksi Curacao vs Pantai Gading: Misi Panas Kedua Tim di Philadelphia
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 164 Orang, Terdengar Jeritan dari Reruntuhan
-
Daftar Negara yang Sudah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
-
APPI Bongkar 188 Kasus Tunggakan Gaji Pemain, Nilainya Tembus Rp10,8 Miliar Lebih