/
Jum'at, 26 Mei 2023 | 21:03 WIB
Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus David- Ozora melempar senyum jelang dilimpahkan ke Kejari Jaksel. (Suara.com/M Yasir) (Mario Dandy Tersenyum saat Diserahkan Polisi ke Jaksa)

Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Ozora tampak tersenyum saat digiring polisi menjalani tes kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

Mario dan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.

Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky sebelumnya menyebut pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi terkini kedua tersangka.

"Setelah salat Jumat untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke Kejaksaan. Final check kami ke Dokkes dulu," kata Yongky kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Menurut Yongky, penyidik sebelumnya juga rutin melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Mario dan Shane.

"Walaupun sebelumnya sudah kami cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," katanya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diketahui telah menyatakan berkas perkara tersangka Mario dan Shane terkait kasus penganiayaan David lengkap atau P21.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada Rabu (24/5/2023).

Dalam perkara ini, Mario dijerat pasal penganiayaan berat. Mario juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

Load More