Polres Kabupaten Karawang mengungkap komplotan pencuri baut dan kabel tembaga proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
"Ada enam pelaku yang ditangkap dalam kasus pencurian proyek strategis nasional PT Kereta Cepat Indonesia China itu," kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan, di Karawang, Selasa (6/6/2023).
Keenam pelaku pencurian tersebut, di antaranya berinisial KM (27) warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang yang merupakan petugas keamanan proyek. Kemudian pelaku lainnya berinisial SF (23), DW (46), EN (38), MW (46) dan AA (38).
Para pelaku ditangkap pada Kamis (1/6/2023) setelah berkomplot melakukan pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di sekitar Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Wakapolres menyampaikan, kasus itu terungkap saat petugas berpatroli di lokasi, dan mendapati kabel tembaga cetenary overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat yang ada di lokasi itu telah hilang.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak, serta berupaya mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian di lokasi proyek kereta api cepat.
Prasetyo menyampaikan, pada awalnya pihaknya menangkap empat pelaku pencurian di lokasi proyek kereta api cepat itu di wilayah Kecamatan Ciampel.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan itu berkembang, dan polisi langsung memburu serta melakukan penangkapan dua pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.
"Kini keenam pelaku itu ditahan di Mapolres Karawang," kata dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu, di antaranya dua buah gergaji besi, satu buah gergaji biasa, empat buah rompi, satu karung kabel tembaga, satu kendaraan roda empat dan satu kunci pipa besar (pelepas baut).
Sementara itu, aksi pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta api cepat itu terjadi saat dilakukan pemadaman listrik di jalur rel kereta api cepat tersebut.
Pelaku yang merupakan petugas keamanan proyek membocorkan informasi pemadaman listrik itu, untuk melancarkan pada pelaku melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Bikin Film 'Napi: Pesan dari Dalam', Erick Estrada Boyong Penghuni Lapas jadi Aktor
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit