/
Rabu, 14 Juni 2023 | 18:24 WIB
Rihana dan Rihani dalam kasus penipuan iPhone reselling harga murah. (Instagram/kasusiphonesikembar)

Nama Rihana dan Rihani kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Beberapa saat lalu, viral nama si kembar perempuan Rihani dan Rihana atau Rihana dan Rihani yang menawarkan ponsel iPhone harga murah dengan potongan sekira Rp 500.000 per unit. Korban antara lain mencakup wilayah Jakarta hingga Tangerang, kerugian diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan segera melakukan proses pencegahan dan penangkalan atau cekal.

Tujuannya, agar si kembar Rihana dan Rihani yang berstatus sebagai tersangka penipuan reseller ponsel iPhone tidak melarikan diri ke luar negeri.
 
"Ini sedang proses. Untuk proses cekal kami harus mengajukan red notice ke Divisi Hubinter (Hubungan Internasional). Semuanya sedang kami proses," jelas AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya  saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
 
Ia juga memastikan bahwa kedua tersangka masih berada di Indonesia atau belum ke luar negeri.
 
"Tapi yang pasti setelah kami koordinasi dengan imigrasi, tidak ada data keberangkatan ke luar negeri," lanjut AKBP Indrawienny Panjiyoga.
 
Ditambahkannya tim Jatanras akan terus mengejar si kembar ke tempat persembunyian mereka.
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga telah memasukkan nama si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone.
 
"Sudah (diterbitkan DPO)," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga sehari sebelumnya, Selasa (14/6/2023).
 
Ia menambahkan bahwa pihak Kepolisian terus menelusuri keberadaan dua tersangka ini, karena diduga masih bersembunyi dari kejaran pihaknya.

"Masih kami lidik keberadaan Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet," tandas AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Load More