Petugas Rutan KPK yang melakukan pelanggaran berupa perbuatan asusila ditindak.
Beberapa saat lalu, beredar informasi di kalangan masyarakat terkait perbuatan asusila yang dilakukan oleh petugas rumah tahanan atau rutan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi).
Dikutip dari kantor berita Antara, pelaku diganjar sanksi sedang. Sanksi terhadap petugas rutan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewan Pengawas (Dewas) pada Januari 2023.
Atas laporan itu, Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023.
KPK menyatakan bahwa petugas rutan KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh (Dewas) KPK.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," jelas Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Dan, KPK juga menindaklanjuti kasus dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.
Ali Fikri menyebutkan bahwa penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis bertujuan untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun harus menjunjung tinggi kode etik institusi.
Berikut penegakan etik dan pedoman perilaku KPK berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3:
untuk sanksi sedang, yaitu diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ada-ada Saja, Lionel Messi Terancam Sanksi di Negaranya Bila Menolak Main Bola di Indonesia untuk FIFA Matchday 2023?
-
Unggahan Viral di Medsos Gaji Rp 34 Juta Sudah Dihapus, Pemberian Sanksi Mengacu pada Aturan Ini
-
Organisasi Sepak Bola Thailand Berikan Sanksi untuk Pemainnya yang Ricuh di Final SEA Games 2023 Lawan Timnas Indonesia
-
CEK FAKTA: Sanksi FIFA kepada PSSI Dicabut dan Indonesia Kini Jadi Anggota Kehormatan?
-
CEK FAKTA: FIFA Beri Sanksi Israel, Sehingga Indonesia Sukses Masuk Piala Dunia U-20 2023
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan