Petugas Rutan KPK yang melakukan pelanggaran berupa perbuatan asusila ditindak.
Beberapa saat lalu, beredar informasi di kalangan masyarakat terkait perbuatan asusila yang dilakukan oleh petugas rumah tahanan atau rutan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi).
Dikutip dari kantor berita Antara, pelaku diganjar sanksi sedang. Sanksi terhadap petugas rutan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewan Pengawas (Dewas) pada Januari 2023.
Atas laporan itu, Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023.
KPK menyatakan bahwa petugas rutan KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh (Dewas) KPK.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," jelas Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Dan, KPK juga menindaklanjuti kasus dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.
Ali Fikri menyebutkan bahwa penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis bertujuan untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun harus menjunjung tinggi kode etik institusi.
Berikut penegakan etik dan pedoman perilaku KPK berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3:
untuk sanksi sedang, yaitu diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ada-ada Saja, Lionel Messi Terancam Sanksi di Negaranya Bila Menolak Main Bola di Indonesia untuk FIFA Matchday 2023?
-
Unggahan Viral di Medsos Gaji Rp 34 Juta Sudah Dihapus, Pemberian Sanksi Mengacu pada Aturan Ini
-
Organisasi Sepak Bola Thailand Berikan Sanksi untuk Pemainnya yang Ricuh di Final SEA Games 2023 Lawan Timnas Indonesia
-
CEK FAKTA: Sanksi FIFA kepada PSSI Dicabut dan Indonesia Kini Jadi Anggota Kehormatan?
-
CEK FAKTA: FIFA Beri Sanksi Israel, Sehingga Indonesia Sukses Masuk Piala Dunia U-20 2023
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Bridge to Terabithia: Film Fantasi Masa Kecil yang Mengajarkan Kehilangan
-
Skuad AS di Piala Dunia 2026 Diumumkan, Pochettino Buat Gebrakan Coret Pemain Ini
-
Kurban yang Paling Sulit Bukan Materi, Tapi Ego Sendiri: Begini Cara Menaklukannya
-
Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan
-
Diusir dari Tanah Sendiri: Luka Kemanusiaan dalam Novel Maryam Karya Okky Madasari
-
Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil
-
Eks Manchester United: Lamine Yamal Jadi Alasan Spanyol Favorit Juara Piala Dunia 2026
-
Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!
-
Real Madrid Terancam Kehilangan Generasi Emas, 10 Wonderkid Siap Cabut Bersama Arbeloa