Dewa United berhasil memenangkan pertandingan pertama mereka di pekan pertama BRI Liga 1 2023/2024 dan meraih tiga poin secara keseluruhan. Mereka menghadapi Arema FC dan berhasil memenangkan pertandingan dengan skor tipis 1-0.
Pertandingan tersebut dilangsungkan di Indomilk Arena pada hari Minggu (2/7/2023), dan gol kemenangan bagi Dewa United dicetak oleh striker asing mereka, Alex Martins, pada pertengahan babak kedua.
Pada babak pertama, kedua tim bermain dengan intensitas yang sedang. Arema FC mendapatkan peluang pertama melalui Ariel Luciero, namun upayanya berhasil digagalkan oleh kiper M. Natshir dengan melakukan penyelamatan.
Tak lama berselang, Dewa United balik mengancam lewat tembakan Egy Maulana Vikri, namun Teguh Amiruddin masih mampu mematahkan peluang tersebut.
Arema FC kembali mengancam melalui tembakan keras Charles Lokolingoy pada menit ke-20, namun bola kembali dapat ditepis oleh M.Natshir.
Luciero kembali membuat peluang melalui tembakan melengkungnya dari sisi kanan, namun M.Natshir kembali menggagalkan peluang Arema FC tersebut.
Di menit ke-31, Dewa United mendapatkan hadiah penalti setelah Alex Martins dijatuhkan di kotak penalti. Namun Risto Mitrevski yang menjadi eksekutor gagal melakukan tugasnya dengan baik, bola masih dapat dibaca Teguh Amiruddin.
Kedua tim masih mencoba saing menekan namun hingga turun minum skor masih tetap 0-0.
Memasuki babak kedua, Arema FC tidak menurunkan tempo serangan mereka. Singo Edan langsung menekan untuk menciptakan gol pertama di laga ini.
Baca Juga: Penjelasan Inge Anugrah soal Tuntutan Rp 1,03 Miliar ke Ari Wibowo: Aku Cuma Ikuti Kata Lawyer
Sementara Dewa United juga memberikan perlawanan. Pada menit ke-75, Alex Martins berhasil mencetak gol ke gawang Arema FC memanfaatkan umpan Majed Osman. Skor berubah menjadi 1-0 untuk keunggulan Dewa United.
Kedua tim masih saling jual beli serangan namun hingga akhir laga skor tetap 1-0 bagi tuan ruma Dewa United.
Susunan Pemain:
Dewa United (4-2-3-1): M.Natshir; Nasir, Agung Mannan, Risto Mitrevski, Ady Setiawan; Dimitris Kolovos, Theo Numberi; Ahmad Nufiandani, Majed Osman, Egy Maulana Vikri; Alex Martins
Pelatih: Jan Olde Riekerink
Arema FC (4-3-3): Teguh Amiruddin; Mikael Tata, Bagas Adi Nugroho, Ichaka Diarra, Hamdi Sula; Samsudin, Charles Lokolingoy, Ariel Luciero; Achmad Maulana, Muhammad Rafli, Dedik Setiawan
Pelatih: Joko Susilo
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai