/
Selasa, 04 Juli 2023 | 12:32 WIB
Si kembar Rihana dan Rihani saat tiba di Polda Metro Jaya. (bidik layar video)

Si kembar pelaku penipuan pre-order iPhone, Rihana dan Rohani akhirnya resmi ditangkap pihak kepolisian. 

Keduanya diringkus oleh Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023) pagi tadi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto mengungkapkan, pelaku kembar ini ternyata sering pindah-pindah apartemen selama berstatus buronan. 

"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya di salah satu apartemen. Karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya," kata Imam di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Selasa (4/7/2023).

Dilanjutkan dia, penangkapan Rihana dan Rihani dibantu oleh pihak keluarga hingga keamanan apartemen. 

Keduanya kini masih diperiksa penyidik untuk memutuskan apakah kepolisian langsung melakukan penahanan atau tidak. 

"Sekarang kita melakukan pemeriksaan dulu ya untuk 1x24 jam dan nanti untuk selanjutnya baru kita menentukan langkah berikutnya," kata dia.

Berdasarkan pantauan Suara.com, keduanya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB. 

Kakak beradik ini terlihat mengenakan kemeja motif garis-garis dan kaos lengan panjang berwarna merah muda dengan wajah ditutup masker.

Baca Juga: Steven Gerrard Resmi Latih Al Ettifaq, Bakal Dimodali Philippe Coutinho dan Jordan Henderson

Sekadar informasi, Rihana dan Rihani awalnya dilaporkan di beberapa lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya, Polres Metro Jaksel, dan Polres Tangerang Selatan. Tapi semua laporan itu telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan penipuan iPhone. Bahkan mereka juga pernah dilaporkan soal dugaan penggelapan mobil rental. 

Terkait perkara penipuan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun total kerugian korban Rihana dan Rihani ini mencapai Rp 35 miliar. 

Load More