Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka Nasional selalu menjadi sorotan tersendiri setiap momen pengibaran bendera merah putih yang berlangsung di Istana Negara.
Pengibaran bendera pusaka biasanya selalu dilakukan oleh dua tim Paskibraka berbeda. Di pagi hari dilakukan Paskibraka pengibar bendera, dan di sore hari oleh Paskibraka penurun bendera.
Adapun Paskibraka terdiri dari 8 orang pasukan inti pembawa bendera. Tapi ada juga pasukan pengiring atau pemandu terdiri dari 17 orang, dan pasukan pengawal terdiri dari 45 orang. Jumlah ini merupakan simbol tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, yakni 17-8-45 atau 17 Agustus 1945.
Namun demikian, proses seleksi untuk menjadi Paskibraka Nasional rupanya tidak mudah. Menurut situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu (16/8/2023) proses seleksi tim Paskibraka Nasional ternyata tidak bisa sembarangan, karena harus melalui beberapa tahap seperti seleksi di sekolah atau madrasah.
Anggota yang lolos akan diseleksi di paskibraka tingkat kabupaten atau kota oleh koordinator, maupun dispora kabupaten atau kota. Selanjutnya, anggota akan kembali diseleksi ke tingkat provinsi.
Setelah tim Paskibraka tingkat provinsi dibentuk, maka akan dikirimkan 1 pasang terdiri dari 1 putra dan 1 putri terbaiknya untuk dikirimkan ke seleksi tingkat nasional. Lalu yang terpilih akan masuk sebagai tim Paskibraka Nasional.
Syarat Jadi Paskibraka Nasional:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Siswa atau siswi SLTA sederajat, pada waktu seleksi Tingkat Provinsi duduk di kelas X atau kelas satu SLTA atau sederajat.
Baca Juga: Deco Resmi Gantikan Mateu Alemany sebagai Direktur Olahraga Barcelona
3. Siswa atau siswi SLTA sederajat pada 17 Agustus 2023, duduk di kelas XI atau 2 SLTA.
4. Tinggi badan putra minimal 170 centimeter sampai dengan maksimal 180 centimeter, dan putri minimal 165 centimeter maksimal 175 centimeter
5. Berkepribadian dan berakhlak mulia.
6. Tegak dan tidak cacat atau kaki tidak berbentuk O atau X, serta sehat jasmani dan rohani, terutama gigi, kulit dan mata, yang dinyatakan Laporan General Check Up satu bulan terakhir dari dokter Rumah Sakit Daerah setempat.
7. Penampilan segar, gembira, simpatik, dan menarik.
8. Belum pernah menjadi Paskibraka tingkat nasional, yang dibuktikan oleh Surat Pernyataan ditandatangani calon peserta diketahui Kadispora Provinsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN