Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus narkoba pada Kamis (24/8/2023) kemarin. Namun istrinya, Irish Bella, tak hadir dalam sidang tersebut.
Ternyata alasan Irish Bella absen dari sidang itu karena kecewa dengan tingkah suaminya yang menggunakan narkoba.
Hal ini diungkapkan oleh adik Ammar Zoni, Aditya Zoni. Menurutnya, wajar apabila kakak iparnya kecewa dengan perilaku negatif sang pemain sinetron itu.
"Ya pasti kecewa, ketika salah satu pasangan dari kita misalnya saya melakukan kesalahan pasti pasangan kita kecewa," tutur Aditya Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Jumat (25/8/2023).
"Itu hal yang wajar," katanya lagi.
Aditya Zoni pun sepakat dengan sikap kecewa Irish Bella. Bahkan dirinya serta keluarga juga satu suara dengan Ibel--sapaan akrabnya.
"Saya setuju sama Kak Ibel, ya kecewa, saya pun juga kecewa," timpal Aditya.
Meski begitu dia menilai kalau kekecewaan Irish Bella tak akan lama. Sebab bagaimana pun Ammar Zoni tetap memerlukan dukungannya.
Pengacara Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar mengatakan hal serupa. Dia menyebut kalau bagaimana pun Ammar Zoni memiliki keluarga.
"Kita harus dukung bukan dihindari, bukan ditinggalkan. Karena gimana pun Ammar kakak Adit, keluarga Adit, darah daging bapaknya, suami dari Ibel juga. Ammar juga bapak dari anak anak Ibel. Jadi saya rasa Ibel pun mendukung hal ini," tandas Abdullah Emile Oemar.
Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023 lalu.
Sang aktor ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Ia kedapatan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ini juga kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Self-Reward atau Pelarian? Kenapa Belanja Online Sering Jadi "Obat" Stres Gen Z
-
Kasur Dilarang Menghadap ke Mana? Ini Posisi yang Sebaiknya Dihindari Menurut Feng Shui
-
Ribuan Jemaah Haji Lampung Tiba, 11 Nama Abadi di Tanah Suci
-
Apakah Viva Punya Cushion? Cek Fakta dan 6 Alternatifnya Mulai Rp6 Ribuan Saja
-
Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total, Zulhas : Satu Bulan
-
Dear Anang Hermansyah, Ada Orang Ngaku Salah Transfer Rp46 Juta dan Minta Dibalikin
-
Negara Berpotensi Boncos Rp12 Triliun Imbas Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Menelusuri Jejak Sunan Giri dalam Balut Sejarah di Novel Saga dari Samudra
-
Ketika Jakarta Berbenah Menjadi Kota yang Lebih Ramah Manusia di HUT Ke-499
-
Mengapa Edison Kembali Jadi Tersangka? Ini Perbedaan Dua Kasus yang Menjerat Bupati Muara Enim