Ferry Irawan mengaku tak menyimpan dendam pada mantan istrinya, Venna Melinda, usai bebas dari penjara buntut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menyatakan kalau kliennya justru memperbaiki diri saat ditahan di penjara selama tujuh bulan.
"Harus ditegaskan bahwa Mas Ferry tidak merasa dendam. Selama tujuh bulan penahanan, Mas Ferry telah berfokus pada perbaikan diri. Ia menjalankan ibadah, mengamalkan ajaran agama, dan merenungkan diri sendiri," kata Sunan Kalijaga, dikutip dari video Intens Investigasi, Rabu (30/8/2023).
Ia lalu menegaskan kalau Ferry Irawan tidak membalaskan dendam pada ibu Verrell Bramasta itu.
"Apakah dia terlihat seperti seseorang yang ingin membalas dendam? Tetapi yang perlu saya sampaikan, Mas Ferry lebih tertarik untuk berbagi pengalaman dengan orang-orang yang dengan sengaja mengartikan maksud dan tujuannya. Mereka yang mencoba merusak reputasi dan karakternya," beber dia.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Ferry melanggar dinyatakan hakim melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara.
Namun Ferry Irawan bebas lebih cepat usai mendapatkan remisi hari kemerdekaan, meskipun dirinya baru ditahan selama tujuh bulan di penjara.
Baca Juga: Livery Spesial Akan Hiasi Mobil Charles Leclerc dan Carlos Sainz di F1 GP Italia
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Bantah Cristiano Ronaldo Tinggalkan Riyadh, Al Nassr Bagikan Kabar Lebih Buruk
-
Warga Jakarta Wajib Tahu! Waktu Imsak Hari ini, 4 Maret 2026 Jangan Sampai Mepet Subuh
-
Cek Fakta: Viral Undian Haji dan Umrah Gratis 2026 Kemenag, Benarkah atau Modus Penipuan?
-
Kejari Serang Geledah Kantor BPN: Dokumen Disita, Uang Tunai Rp220 Juta Diamankan
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini, 4 Maret 2026
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Ngeri! Aksi Brutal Antonio Rudiger kepada Bek Getafe Dicap Percobaan Pembunuhan
-
Soroti Kepemimpinan Wasit, Marc Klok Sebut Persib Harusnya Menang atas Persebaya
-
Pasutri Asal Cisarua Bogor Ditemukan Tewas dalam Mobil di Padalarang, Pelaku Berhasil Ditangkap
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC