/
Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:36 WIB
Ferry Irawan bebas dari penjara pada 17 Agustus 2023. (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Ferry Irawan mengaku tak menyimpan dendam pada mantan istrinya, Venna Melinda, usai bebas dari penjara buntut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menyatakan kalau kliennya justru memperbaiki diri saat ditahan di penjara selama tujuh bulan.

"Harus ditegaskan bahwa Mas Ferry tidak merasa dendam. Selama tujuh bulan penahanan, Mas Ferry telah berfokus pada perbaikan diri. Ia menjalankan ibadah, mengamalkan ajaran agama, dan merenungkan diri sendiri," kata Sunan Kalijaga, dikutip dari video Intens Investigasi, Rabu (30/8/2023).

Ia lalu menegaskan kalau Ferry Irawan tidak membalaskan dendam pada ibu Verrell Bramasta itu.

"Apakah dia terlihat seperti seseorang yang ingin membalas dendam? Tetapi yang perlu saya sampaikan, Mas Ferry lebih tertarik untuk berbagi pengalaman dengan orang-orang yang dengan sengaja mengartikan maksud dan tujuannya. Mereka yang mencoba merusak reputasi dan karakternya," beber dia.

Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Ferry melanggar dinyatakan hakim melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara.

Namun Ferry Irawan bebas lebih cepat usai mendapatkan remisi hari kemerdekaan, meskipun dirinya baru ditahan selama tujuh bulan di penjara.

Baca Juga: Livery Spesial Akan Hiasi Mobil Charles Leclerc dan Carlos Sainz di F1 GP Italia

Load More