Hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan usai TikToker Lina Mukherjee dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Lina sendiri dijatuhi hukuman usai membaca basmallah saat makan babi.
Media ABC News menjabarkan bagaimana Lina dijatuhi hukuman usai makan babi sambil mengucap basmallah. Media tersebut juga menyoroti soal UU ITE yang kontroversial dengan penekanan penodaan agama.
"Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, mengatakan pasal penodaan agama dalam undang-undang tersebut telah disalahgunakan untuk menyasar kelompok minoritas dan perbedaan pendapat," tulis ABC News.
"Undang-undang tersebut juga digunakan tahun lalu ketika polisi menetapkan beberapa pegawai sebuah klub malam sebagai tersangka setelah adanya promosi yang menawarkan minuman beralkohol gratis kepada pelanggan bernama Muhammad dan Maria," tegas media tersebut.
Pemberitaan ABC News sontak menjadi perbincangan di media sosial salah satunya diunggah oleh akun X Sosiolog Ariel Heryanto.
"Hukum di Indonesia jadi berita internasional," tulis Ariel.
Cuitan Ariel mendatapkan berbagai respons dari warganet.
"Bikin malu aja ini sih, emang punya uang serta cantik bisa terbebas dari proses hukum," komentar warganet.
"Go international dong ya," imbuh warganet lain.
Baca Juga: Kevin Diks, Pemain Keturunan Belanda yang Jadi Target Naturalisasi Selanjutnya
"Memang konyol sih itu. Sementara yang bubarin orang ibadah saja bisa bebas dari hukuman. Kampret memang," tulis warganet di kolom komentar.
"Ya Allah aneh bin ajaib. Kalo penjara yah tiga bulan maksimal enam bulan yah jika mau bilang 'efek jera' atau apalah gity. Tapi sampai dua tahun loh. Udah kayak koruptor aja," timpal lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Ada Wacana Larangan Peredaran Vape, Apa Efeknya ke Ekonomi?
-
Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Gunakan Chipset Unisoc T8300, Berapa Skor AnTuTu Redmi R70 5G?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc
-
4 Inspirasi Model Rambut ala Aktor Wang Anyu, untuk Tampilan yang Maskulin!
-
Indonesia Penghasil Gas, Kenapa Masih Butuh Impor LPG? Ternyata Begini Penjabarannya
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi