/
Selasa, 06 Desember 2022 | 20:58 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan saat tiba di PN Jakarta Selatan. ((Suara.com))

Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengungkapkan kekecewaan terhadap Ferdy Sambo karena telah 'dikadalin' terkait peristiwa tembak-menembak yang ternyata hanya skenario.

Setelah mengetahui soal skenario Ferdy Sambo, Hendra langsung menemui Agus Nurpatria yang juga menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice Brigadir J ini. Hendra menyampaikan bahwa mereka telah dibohongi.

"Saya sempat cerita sama Agus, Gus kita kayaknya dibohongin nih. Terus Agus bilang, 'masa sih bang begitu'. Iya kayaknya seperti itu karena di Itsus ngomongnya seperti itu."

"(Agus jawab) 'Kok sampai sejauh itu bang dikadalin gitu kita semua'. Ya gak tahu ini Gus. Abang juga mau dipatsus (penempatan khusus--red)," ujar Hendra saat bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Hendra menceritakan, selama dipatsus satu bulan penuh, dirinya tidak boleh dikunjungi keluarga. Ia mengetahui perkembangan kasus ini dari pemberitaan di televisi.

"Setelah saudara dipatsus, di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kemudian saudaar diajukan ke persidangan ya memang saudara menerima atu memang...?" tanya hakim.

"Untuk PTDH masih banding yang mulia," ujar Hendra. 

"Bukan, maksudnya bagaimana dengan peristiwa ini semua," kata hakim.

"Dengan ini smua, saya berdamai dengan diri, dengan hati saya, saya jalanin saya syukurin, prosesnya seperti itu. Apa yang saya perbuat, untuk menjawab di proses persidangan ini," jawab Hendra.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Ini Hasil Lie Detector Kuat Ma'ruf

"Saudara kan bintang 1, yang lain-lain itu yang disidang itu kan karirnya masih jauh, masih bagus, saudara bisa mengatakan berdamai, bagaimana dengan yang lain-lain," tanya hakim.

"Saya berdamai dengan diri saya sendiri dulu yang mulia," pungkas Hendra.

Load More