Suara.com - Ferdy Sambo masih terus menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kekinian, mantan anak buah Sambo mengungkap kekecewaan karena ikut dipecat perkara skenario Sambo.
Ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu adalah Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibodo dan Ari Cahya yang mendapat saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka kompak mengaku hanya menjalankan perintah atasan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Yuk simak penjelasan berikut ini.
Kekecewaan Mantan Anak Buah Sambo
Ketiga mantan anak buah tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/12/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan ini.
Pemeriksaan ketiganya dilakukan secara bersama-sama. Awalnya hakim bertanya pada ketiganya soal apa yang mereka ketahui tentang kematian Brigadir J.
Hakim kemudian bertanya kepada Arif Rahman terkait perasaannya ketika mengetahui menjadi korban skenario Sambo. Arif Rahman mengaku hanya bekerja sesuai perintah dengan suaranya yang bergetar.
"Sedih, Yang Mulia, saya hanya bekerja," ujar Arif Rahman.
Perasaan yang sama diungkap oleh Baiquni Wibowo. Awalnya hakim bertanya hukuman yang diterima Baiquni usai terlibat kasus kematian Brigadir J. Baiquni yang kena sanksi PTDH merasa diperlakukan tak adil karena yang hanya melakukan perintah Sambo yang merupakan atasannya.
Begitu juga dengan Ari Cahya yang mengungkap perasaan seperti kedua rekannya. Ari mengaku kena sanksi demosi 5 tahun akibat menuruti perintah Sambo.
Baca Juga: Siap Kasih 'Pembalasan', Giliran Ferdy Sambo jadi Saksi di Sidang Bharada E Besok
Dalam kesempatan ini, Ari Cahya juga mengatakan kasus ini harusnya bisa dipecahkan dengan mudah asalkan Sambo berkata jujur sejak awal.
"Kecewa karena selama Pak Ferdy Sambo jadi atasan saya tidak ada yang aneh-aneh dari beliau, tapi kenapa di saat ada kejadian seperti itu beliau tidak ceritakan yang sebenarnya," ujarnya.
Peraih Adhi Makayasa Ikut Kecewa karena Karier Hancur
Irfan Widyanto mengaku sedih duduk sebagai terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keterangan itu diungkapkan Irfan saat bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Irfan pun mengaku bingung dirinya tiba-tiba terbelit kasus Brigadir Yosua. Padahal, dia menyebut semua yang ia lakukan saat itu merupakan pekerjaan di bawah perintah.
"Saya menjalankan perintah namun ternyata ada perintah tersebut disalahartikan," ucap Irfan.
Berita Terkait
-
Istri Sambo Minta Diperiksa Tertutup Alasan Soal Kekerasan Seksual, Hakim: Tidak Bisa Dikabulkan!
-
Siap Kasih 'Pembalasan', Giliran Ferdy Sambo jadi Saksi di Sidang Bharada E Besok
-
Fakta-Fakta Sambo Sebut Pemerkosaan PC Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J
-
Sambil Bergetar, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Anggota Polri yang Kena Demosi Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Menengok Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim 'Garang' di Persidangan Sambo
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak