Buruh dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat disebut-sebut akan menjerit. Pasalnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jabar 2023 tidak sesuai dengan harapan.
UMK Jabar itu disahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun, pada pengumuman tersebut, tidak disampaikan Kang Emil, melainkan diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi
"Saya mewakili Pak Gubernur Jawa Barat, untuk membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK," kata Taufik Garsadi.
Taufik menuturkan penetapan besaran nilai UMK tahun 2023 Jabar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Berikut Rincian UMK Jabar 2023
Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07, Kota Bekasi Rp5.158.248,20, Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44, Kota Depok yang besarannya Rp 4.694.493,70, Kota Bogor yang besarannya Rp4.639.429,39.
Kemudian Kabupaten Bogor Rp4.520.212,25, Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02, Kota Bandung Rp4.048.462,69, Kota Cimahi Rp3.514.093,25, Kabupaten Bandung Barat yang besarannya Rp3.480.795,40.
Selanjutnya untuk Kabupaten Bandung Rp3.492.465,99, Kabupaten Sumedang Rp3.471.134,10, Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883,19, Kabupaten Subang Rp3.273.810,60, Kabupaten Cianjur Rp2.893.229,10.
Untuk Kota Sukabumi Rp2.747.774,86, Kabupaten Indramayu Rp2.541.996,72, Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02, Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954,13, Kota Cirebon Rp2.456.516,60.
Selain itu, Kabupaten Cirebon Rp2.430.780,83, Kabupaten Majalengka Rp2.180.602,90, Kabupaten Garut Rp2.117.318,31, Kabupaten Kuningan Rp2.010.734,30, Kabupaten Ciamis Rp2.021.657,42, Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389,00 dan Kota Banjar Rp1.998.119,05
Taufik menuturkan dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023 dan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal
-
4 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini 9 Agustus 2026, Masa Sulit Berakhir
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026