Buruh dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat disebut-sebut akan menjerit. Pasalnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jabar 2023 tidak sesuai dengan harapan.
UMK Jabar itu disahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun, pada pengumuman tersebut, tidak disampaikan Kang Emil, melainkan diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi
"Saya mewakili Pak Gubernur Jawa Barat, untuk membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK," kata Taufik Garsadi.
Taufik menuturkan penetapan besaran nilai UMK tahun 2023 Jabar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Berikut Rincian UMK Jabar 2023
Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07, Kota Bekasi Rp5.158.248,20, Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44, Kota Depok yang besarannya Rp 4.694.493,70, Kota Bogor yang besarannya Rp4.639.429,39.
Kemudian Kabupaten Bogor Rp4.520.212,25, Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02, Kota Bandung Rp4.048.462,69, Kota Cimahi Rp3.514.093,25, Kabupaten Bandung Barat yang besarannya Rp3.480.795,40.
Selanjutnya untuk Kabupaten Bandung Rp3.492.465,99, Kabupaten Sumedang Rp3.471.134,10, Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883,19, Kabupaten Subang Rp3.273.810,60, Kabupaten Cianjur Rp2.893.229,10.
Untuk Kota Sukabumi Rp2.747.774,86, Kabupaten Indramayu Rp2.541.996,72, Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02, Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954,13, Kota Cirebon Rp2.456.516,60.
Selain itu, Kabupaten Cirebon Rp2.430.780,83, Kabupaten Majalengka Rp2.180.602,90, Kabupaten Garut Rp2.117.318,31, Kabupaten Kuningan Rp2.010.734,30, Kabupaten Ciamis Rp2.021.657,42, Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389,00 dan Kota Banjar Rp1.998.119,05
Taufik menuturkan dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023 dan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?