Suara.com - Pemerintah belum lama ini menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Meski kenaikan UMP jadi kabar menggembirakan untuk para buruh atau pekerja, namun tidak dengan para pengusaha. Di tengah gejolak ekonomi seperti saat ini, kenaikan UMP menjadi beban yang cukup besar bahkan ancamannya akan terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Untuk mengurangi risiko PHK yang paling penting adalah membatalkan Permenaker Nomor 18/2022," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Menurut Hariyadi, dunia usaha tengah dihadapkan pada sulitnya ekonomi akibat krisis global. Untuk bertahan saja cukup sulit, apalagi ditambah dengan beban kenaikan upah.
Lockdown di China pun semakin memperburuk keadaan, terlebih China adalah salah satu negara yang menjadi katalis pertumbuhan ekonomi global.
Imbas lockdown yang tak berkesudahan membuat aktivitas ekonomi di China terhambat. Dampaknya terasa ke sejumlah negara yang memiliki kerjasama bisnis dengan negeri tirai bambu tersebut.
"Lockdown di China ini masih terjadi, kebijakan yang ketat itu berimbas ke kita semua," ucapnya.
Menurut Hariyadi, pengusaha selama pandemi ini telah berusaha mati-matian agar usahanya bisa bertahan dari terjangan badai PHK. Maka dari itu, Apindo meminta pemerintah untuk kembali meninjau ulang Permenaker terkait upah.
Baca Juga: Parah! Meta Induk Facebook Ingkar Janji soal Pesangon Korban PHK
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
BRI Rilis Indeks Bisnis UMKM Q3-2025, Kinerja UMKM Tetap Ekspansif
-
Penghargaan CGPI 2024: BRI Kukuhkan Tata Kelola Terbaik di Indonesia
-
Poin-poin Utama Kasus Dana Nasabah Mirae Asset Rp71 Miliar 'Hilang'
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
Asing Topang IHSG, Saham CDIA, BRMS, dan ASII Paling Banyak 'Dipanen'
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
Bandara IMIP Dicabut Statusnya, Menteri Investasi: Investor Butuh Kepastian, Bukan Label
-
PGAS-GIAA Kirim 3 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Aceh Jadi Fokus Utama
-
Bahlil Relaksasi Aturan Beli BBM Pakai Barcode di Sumatra-Aceh
-
Viral BSU Cair Rp 600.000 Dibayar Sekaligus Tahun 2025, Cek Faktanya