Suara.com - Pemerintah belum lama ini menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Meski kenaikan UMP jadi kabar menggembirakan untuk para buruh atau pekerja, namun tidak dengan para pengusaha. Di tengah gejolak ekonomi seperti saat ini, kenaikan UMP menjadi beban yang cukup besar bahkan ancamannya akan terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Untuk mengurangi risiko PHK yang paling penting adalah membatalkan Permenaker Nomor 18/2022," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Menurut Hariyadi, dunia usaha tengah dihadapkan pada sulitnya ekonomi akibat krisis global. Untuk bertahan saja cukup sulit, apalagi ditambah dengan beban kenaikan upah.
Lockdown di China pun semakin memperburuk keadaan, terlebih China adalah salah satu negara yang menjadi katalis pertumbuhan ekonomi global.
Imbas lockdown yang tak berkesudahan membuat aktivitas ekonomi di China terhambat. Dampaknya terasa ke sejumlah negara yang memiliki kerjasama bisnis dengan negeri tirai bambu tersebut.
"Lockdown di China ini masih terjadi, kebijakan yang ketat itu berimbas ke kita semua," ucapnya.
Menurut Hariyadi, pengusaha selama pandemi ini telah berusaha mati-matian agar usahanya bisa bertahan dari terjangan badai PHK. Maka dari itu, Apindo meminta pemerintah untuk kembali meninjau ulang Permenaker terkait upah.
Baca Juga: Parah! Meta Induk Facebook Ingkar Janji soal Pesangon Korban PHK
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya