Suara.com - Pemerintah belum lama ini menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Meski kenaikan UMP jadi kabar menggembirakan untuk para buruh atau pekerja, namun tidak dengan para pengusaha. Di tengah gejolak ekonomi seperti saat ini, kenaikan UMP menjadi beban yang cukup besar bahkan ancamannya akan terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Untuk mengurangi risiko PHK yang paling penting adalah membatalkan Permenaker Nomor 18/2022," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Menurut Hariyadi, dunia usaha tengah dihadapkan pada sulitnya ekonomi akibat krisis global. Untuk bertahan saja cukup sulit, apalagi ditambah dengan beban kenaikan upah.
Lockdown di China pun semakin memperburuk keadaan, terlebih China adalah salah satu negara yang menjadi katalis pertumbuhan ekonomi global.
Imbas lockdown yang tak berkesudahan membuat aktivitas ekonomi di China terhambat. Dampaknya terasa ke sejumlah negara yang memiliki kerjasama bisnis dengan negeri tirai bambu tersebut.
"Lockdown di China ini masih terjadi, kebijakan yang ketat itu berimbas ke kita semua," ucapnya.
Menurut Hariyadi, pengusaha selama pandemi ini telah berusaha mati-matian agar usahanya bisa bertahan dari terjangan badai PHK. Maka dari itu, Apindo meminta pemerintah untuk kembali meninjau ulang Permenaker terkait upah.
Baca Juga: Parah! Meta Induk Facebook Ingkar Janji soal Pesangon Korban PHK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Rata-rata Lama Sekolah Warga RI Cuma 8,8 Tahun, Tantangan Utama Indonesia Emas 2045
-
Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal
-
Siap-siap! Harga Pakaian Bakal Melonjak Tinggi
-
Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli
-
Satu Kapal Setara Ribuan Truk, Ini Efisiensi Distribusi BBM
-
Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya
-
BRI Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Indef: Bukti Dukungan Program Pemerintah
-
Temukan Peluang Kembangkan Usaha, Mardiana Pilih Tumbuh Bersama PNM Mekaar
-
Bahlil Ungkap Nasib Harga BBM Pertamax Cs, Kapan Diumumkan?
-
Pertanian dan UMKM Jadi Andalan Ekonomi Baru