Tahun 2022 memasuki penghujung tahun. Umumnya warga pun sangat antusias menyambut pergantian tahun dengan melakukan perayaan di malam tahun baru.
Jelang perayaan malam tahun baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membuat kebijakan dengan melarang warga menyalakan petasan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, larangan ini demi melindungi keamanan dan keselamatan warga Ibu Kota.
Pihaknya pun akan melakukan penindakan dengan penyitaan apabila menemukan warga atau pedagang yang masih menjual petasan.
"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Sementara terkait kembang api, lanjut dia, sepanjang digunakan secara aman, tidak menjadi masalah.
"Razia terus kami lakukan, pengawasan terus. Diharapkan tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru," katanya.
Lantas apa perbedaan petasan dan kembang api? Berikut penjelasannya.
Perbedaan Petasan dan Kembang Api
Baca Juga: Jadi Salah Satu Pejabat DKI Terkaya, Ini Klarifikasi Kasatpol PP Arifin Terkait LHKPN
Petasan atau yang juga dikenal sebagai mercon adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, biasanya bersumbu, digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa, seperti perayaan tahun baru, perkawinan, dan sebagainya.
Sedangkan kembang api adalah bahan peledak berdaya ledak rendah piroteknik yang digunakan umumnya untuk estetika dan hiburan.
Petasan dan kembang api adalah dua benda yang berbeda. Petasan hanya meledak di darat, tidak disertai dengan warna, dan biasanya hanya dibuat dengan menggunakan keterampilan tangan.
Sedangkan kembang api dibuat sedemikian rupa supaya bisa meledak di udara, disertai dengan warna-warna yang indah, dan biasanya diproduksi di pabrik dengan merk dan kode produksi yang resmi.
Di Indonesia sendiri, petasan memang sudah menjadi hal yang lumrah ditemui terutama saat bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan Tahun Baru. Sebagaimana yang diketahui, bahwa petasan dan kembang api sama-sama memiliki potensi untuk merusak dan mengganggu masyarakat sekitar.
Petasan dan kembang api sama-sama bersifat eksplosif (mudah meledak), menghasilkan polusi suara yang bisa memekakkan telinga, bahkan dalam kasus tertentu bisa menyebabkan kebakaran rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Hadir dengan Pesan Moral Paling Menyentuh
-
Serangan Monyet Liar di Tembilahan Lukai Warga, Penembak Dikerahkan
-
Puluhan Tahun Jadi Sineas, Christopher Nolan Takut Garap Film Bergenre Ini
-
4 Tinted Sunscreen Tanpa Alkohol dan Pewangi Atasi PIH pada Kulit Sensitif
-
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Orang Bakal Padati Kawasan Mulai Sore Ini
-
Terpikat Mantan Bek Persib Federico Barba, Filippo Inzaghi: Jaminan Palermo Promosi
-
Tren Gaya Hidup Baru Perempuan Gen Z: Dari Quiet Luxury ke Quiet Living
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang
-
Malaysia Ketar-ketir! Tan Cheng Hoe Nilai Timnas Indonesia Tim Paling Kuat di Grup A