Tangis Nikita Mirzani tak terbendung setelah majelis hakim memvonis bebas dirinya. Ia juga tampak sujud syukur.
Diketahui, Nikita menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Perkara Nikita Mirzani ini dinyatakan gugur oleh majelis hakim karen pelapor, yakni Dito Mahendra, tak hadir lagi di sidang pembuktian, Kamis (29/12/2022).
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," lanjut majelis hakim.
Mendengar putusan hakim, Nikita Mirzani langsung gembira dan sujud syukur serta menangis histeris.
Bahkan ia sampai harus dibantu tim kuasa hukum serta beberapa petugas pengadilan untuk duduk kembali di kursi.
Setelah menenangkan diri, Nikita Mirzani menyampaikan terima kasih kepada hakim atas kebijakan yang diambil terhadap perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp56,3 Triliun di 2025, Ini Pendorongnya
-
Kenapa Jeffrey Epstein Disebut Mata-Mata Israel? Diduga Punya Koneksi dengan Sosok Ini
-
Ajukan Diri ke AFC, Seberapa Besar Peluang Indonesia Menjadi Tuan Rumah Piala Asia 2031?
-
4 Mobil MPV Bekas 50 Jutaan, Kabin Lega dan Nyaman Muat 8 Penumpang
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Angela Tanoesoedibjo Sebut Abdul Hayat Gani Petarung: Lawan Gajah-gajah
-
Kenapa Sunscreen Perih di Mata? Ini Penyebab dan 5 Rekomendasi yang Aman Dipakai
-
Habis Pakai Micellar Water Perlu Cuci Muka? Ini Penjelasan dan 7 Pilihan Terbaik
-
Tas Siaga Bencana: Kunci Kesiapsiagaan Inklusif untuk Disabilitas dan Keluarga
-
Teknologi Sinematik Membawa Pengalaman Walk-Through Virtual Pertama ke Indonesia