Tangis Nikita Mirzani tak terbendung setelah majelis hakim memvonis bebas dirinya. Ia juga tampak sujud syukur.
Diketahui, Nikita menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Perkara Nikita Mirzani ini dinyatakan gugur oleh majelis hakim karen pelapor, yakni Dito Mahendra, tak hadir lagi di sidang pembuktian, Kamis (29/12/2022).
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," lanjut majelis hakim.
Mendengar putusan hakim, Nikita Mirzani langsung gembira dan sujud syukur serta menangis histeris.
Bahkan ia sampai harus dibantu tim kuasa hukum serta beberapa petugas pengadilan untuk duduk kembali di kursi.
Setelah menenangkan diri, Nikita Mirzani menyampaikan terima kasih kepada hakim atas kebijakan yang diambil terhadap perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Menurut Feng Shui, Lukisan Sebaiknya Dipajang di Mana? Ini Lokasi yang Bisa Bikin Hoki
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Ekspor Mobil Buatan Indonesia Tancap Gas, Naik 31,4 Persen
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
Menakar Kontrol Sosial Masyarakat Modern Lewat Kasus Penyekapan di Bandung
-
Dari Wahana Bermain hingga Workshop Kreatif, Ini Cara Baru Isi Liburan Sekolah Jadi Lebih Bermakna
-
Tak Hanya Saat Dicuci, Pakaian Ternyata Melepaskan Mikroplastik Saat Dipakai Sehari-hari
-
Piala Dunia 2026 Dibanjiri Gol Bunuh Diri, Rekor 2018 Terancam Pecah
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana