/
Kamis, 29 Desember 2022 | 14:17 WIB
Nikita Mirzani sujud syukur dan menangis histeris usai divonis bebas terkait perkara pencemaran nama baik di PN Serang, Kamis (29/12/2022). ([Tangkapan Layar])

Tangis Nikita Mirzani tak terbendung setelah majelis hakim memvonis bebas dirinya. Ia juga tampak sujud syukur.

Diketahui, Nikita menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Perkara Nikita Mirzani ini dinyatakan gugur oleh majelis hakim karen pelapor, yakni Dito Mahendra, tak hadir lagi di sidang pembuktian, Kamis (29/12/2022).

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," lanjut majelis hakim.

Mendengar putusan hakim, Nikita Mirzani langsung gembira dan sujud syukur serta menangis histeris.

Bahkan ia sampai harus dibantu tim kuasa hukum serta beberapa petugas pengadilan untuk duduk kembali di kursi.

Setelah menenangkan diri, Nikita Mirzani menyampaikan terima kasih kepada hakim atas kebijakan yang diambil terhadap perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani Semakin Parah, Fitri Salhuteru Semprot Dito Mahendra: Banyak Kejanggalan Kasus Hukum

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang.

Load More