Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyataan Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurutnya, gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi.
Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian dirinya secara tidak terhormat dari institusi Polri pada tanggal 29 Desember 2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN.Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat II.
Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Kemudian, dia meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kapolri menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Polri.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tulis petitum Ferdy Sambo.
Atau, sambung petitum tersebut, apabila majelis hakim PTUN Jakarta berpandangan lain, maka penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq out et bono).
Baca Juga: Ferdy Sambo Melawan, Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Gegara Tak Terima Dipecat dari Polri
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Cara Membuat Desain Ucapan Idulfitri 2026 Pakai AI, Gunakan Prompt Ini!
-
Perbedaan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum dan Taqabbal Ya Karim, Ketahui Artinya
-
4 Chemical Sunscreen Niacinamide, Rahasia Wajah Tetap Cerah Selama Puasa
-
Bangunan dan Rumah Porak Poranda, Influencer Israel: Oh Ini Rudal Iran, Ngeri Banget Ya
-
Warga Tel Aviv Saat Ini: Di Langit Hujan Rudal Iran, Di Bungker Dipenuhi Pecandu Narkoba
-
Reuni dengan Pemain-pemain Timnas Indonesia, Shin Tae-yong: Muridku Tercinta
-
Kenapa Badan Lemas Setelah Buka Puasa dengan yang Manis? Ini Penjelasannya
-
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
-
Jakarta Belum Temukan Kasus Campak, Dinkes Ingatkan Risiko Penularan dari Sekitar
-
Maarten Paes Ungkap Kisah Pilu Keluarganya di Indonesia ke Media Belanda