Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo bakal menggugat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Merespon gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menghadapi gugatan di PTUN itu.
Bagi Polri, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian dirinya secara tidak terhormat dari institusi Polri pada tanggal 29 Desember 2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN.Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat II.
Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Kemudian, dia meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kapolri menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Polri.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tulis petitum Ferdy Sambo.
Atau, sambung petitum tersebut, apabila majelis hakim PTUN Jakarta berpandangan lain, maka penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq out et bono).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project
-
Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru
-
DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan
-
Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan
-
Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance
-
10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat
-
Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata
-
Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul
-
Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI