Suara.com - ART (Asisten Rumah Tangga) Ferdy Sambo bernama Sartini dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya tersebut dibacakan oleh JPU karena tidak bisa hadir secara langsung.
Kesaksian ART Sambo yang dibuat tertulis mengatakan bahwa, Sartini baru bekerja selama 1 bulan di rumah Ferdy Sambo di jalan Saguling. Selama itu, dia mengaku tak mengenal korban Brigadir Yosua.
Dan untuk pertama kalinya bertemu istri Sambo ketika Putri baru kembali dari Magelang, Jawa Tengah.
"Ibu datang dari Magelang namun saya tidak melihat langsung ibu Putri. Saya hanya menurunkan barang-barang ibu dari garasi mobil pada 8 Juli 2022 beserta rombongan yang tidak tahu namanya lalu PCR," ucap kesaksian Sartini yang dibacakan JPU dikutip dari YouTube KOMPAS TV pada Kamis, (29/12/2022).
Kemudian pada tanggal 9 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB ketika Sartini berada di dapur, dia bertemu dengan Putri. Istri mantan Kadiv Propam Polri itu menghampiri Sartini.
"Ibu Putri yang menghampiri saya dan berkata 'Oh ini yang belum dikasih tahu pekerjaanya'" ujarnya.
"Saya diajak ibu ke ruang makan dan menjelaskan bahwa pekerjaan saya membersihkan rumah dan kalau sudah beres bantu bantu Susi di dapur untuk masak dan menyediakan makanan," sambungnya.
Pada saat itu, Sartini mengaku majikannya menggunakan kaos lengan pendek bahan warna hitam. Dia menyebut bahwa kondisi Putri dalam keadaan baik-baik saja karena sempat menjelaskan pekerjaan ART di rumah tersebut.
Setelah itu sampai saat ini, dia tidak bertemu lagi di rumah jalan Saguling.
Baca Juga: Masih Ragu Menikah dengan Fariz, Nathalie Holscer Masih Belum Move On dari Sule?
Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah.
Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sementara itu, sederet polisi yang ikut berperan di seputaran kematian Brigadir J. Berkat keterlibatan Geng Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut, mereka menjadi tersangka obstruction of justice dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Sederet tersangka tersebut yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Berita Terkait
-
Tak Main-main, Ferdy Sambo Kini Gugat Jokowi dan Kapolri
-
Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Ketua RT soal CCTV Kompleks: Dana dari Saya, Bukan dari Iuran Warga
-
Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian
-
Sartini ART Sambo Ngaku Tak Pernah Kenal Brigadir J, Hanya Sebut Orang-orang ini di Rumah Saguling
-
Melawan! Tak Sudi Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!