Suara.com - ART (Asisten Rumah Tangga) Ferdy Sambo bernama Sartini dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya tersebut dibacakan oleh JPU karena tidak bisa hadir secara langsung.
Kesaksian ART Sambo yang dibuat tertulis mengatakan bahwa, Sartini baru bekerja selama 1 bulan di rumah Ferdy Sambo di jalan Saguling. Selama itu, dia mengaku tak mengenal korban Brigadir Yosua.
Dan untuk pertama kalinya bertemu istri Sambo ketika Putri baru kembali dari Magelang, Jawa Tengah.
"Ibu datang dari Magelang namun saya tidak melihat langsung ibu Putri. Saya hanya menurunkan barang-barang ibu dari garasi mobil pada 8 Juli 2022 beserta rombongan yang tidak tahu namanya lalu PCR," ucap kesaksian Sartini yang dibacakan JPU dikutip dari YouTube KOMPAS TV pada Kamis, (29/12/2022).
Kemudian pada tanggal 9 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB ketika Sartini berada di dapur, dia bertemu dengan Putri. Istri mantan Kadiv Propam Polri itu menghampiri Sartini.
"Ibu Putri yang menghampiri saya dan berkata 'Oh ini yang belum dikasih tahu pekerjaanya'" ujarnya.
"Saya diajak ibu ke ruang makan dan menjelaskan bahwa pekerjaan saya membersihkan rumah dan kalau sudah beres bantu bantu Susi di dapur untuk masak dan menyediakan makanan," sambungnya.
Pada saat itu, Sartini mengaku majikannya menggunakan kaos lengan pendek bahan warna hitam. Dia menyebut bahwa kondisi Putri dalam keadaan baik-baik saja karena sempat menjelaskan pekerjaan ART di rumah tersebut.
Setelah itu sampai saat ini, dia tidak bertemu lagi di rumah jalan Saguling.
Baca Juga: Masih Ragu Menikah dengan Fariz, Nathalie Holscer Masih Belum Move On dari Sule?
Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah.
Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sementara itu, sederet polisi yang ikut berperan di seputaran kematian Brigadir J. Berkat keterlibatan Geng Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut, mereka menjadi tersangka obstruction of justice dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Sederet tersangka tersebut yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Berita Terkait
-
Tak Main-main, Ferdy Sambo Kini Gugat Jokowi dan Kapolri
-
Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Ketua RT soal CCTV Kompleks: Dana dari Saya, Bukan dari Iuran Warga
-
Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian
-
Sartini ART Sambo Ngaku Tak Pernah Kenal Brigadir J, Hanya Sebut Orang-orang ini di Rumah Saguling
-
Melawan! Tak Sudi Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!