/
Senin, 16 Januari 2023 | 16:21 WIB
Venna Melinda dan Ferry Irawan. ([instagram/ferryirawanreal])

Artis Ferry Irawan memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Kepada awak media, Ferry Irawan pun membantah telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

"Tidak ada pemukulan. Tidak ada penganiayaan," ujar Ferry Irawan, dikutip dari beritajatim.com--jejaring Suara.com.

Ferry Irawan yang datang ke Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya Jefry Simatupang, menyatakan sehari sebelum kejadian, tepatnya pada tanggal 7 Januari 2023, ia sebenarnya ada kegiatan lain.

"Saya seharusnya ada syuting, tapi karena saya diminta mendampingi istri saya untuk bisa membawa mobil ke dapilnya."

"Akhirnya, dengan berbagai macam cara, saya cancel kerjaan saya, dan saya menemani istri saya ke dapilnya di Jatim," ujar Ferry Irawan.

Diketahui, Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda.

Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Ngaku Punya Bukti Transfer, Berapa Nafkah yang Diberikan Ferry Irawan ke Venna Melinda Tiap Bulan?

Load More