Tim jaksa penuntut umum menyimpulkan tidak ada peristiwa pelecehan yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Atau sehari sebelum penembakan yang menewaskan Brigadir J. Jaksa menyimpulkan bahwa justru terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Kesimpulan itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata tim JPU.
Hal tersebut disimpulkan melalui keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.
Tim JPU juga menilai bahwa Kuat Maruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.
Keributan tersebut dibuktikan dengan peristiwa Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua sambil membawa sebilah pisau dapur.
"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, tim JPU menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tertunduk Lesu dan Usap Air Mata
Selain Kuat Ma’ruf, empat terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual
-
Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta
-
Derai Air Mata Putri Justru Bisa Memberatkan Tuntutan, Pakar Hukum Pidana: Karena Tak Jujur
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Rilis 5 Maret 2026, Sinopsis Setan Alas: Teror Psikologis dan Kesunyian
-
BI Sumut Tutup Sementara Layanan Penukaran Uang Rusak hingga Uang Khusus, Berikut Jadwalnya!
-
Kembali Bernyanyi, Sulis Bawa Pesan Kemanusiaan untuk Palestina
-
Detik-Detik Angin Kencang Hantam Rejosari, 7 Fakta 30 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
-
5 Momen Tak Terlupakan di Konser Mahalini 'Koma', Visualisasi Apik hingga Kolaborasi Tak Terduga
-
4 Drakor Romantis Februari 2026, Ada Han Ji Min hingga Lee Sung Kyung
-
Kunci Jawaban Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelas X Halaman 182: Keadaan Darurat
-
Majelis Pendidikan Dasar & Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tawangsari Gelar Penguatan Ideologi
-
5 Resep Lauk Sahur Tahan Lama, Masak Sekali Bisa Buat Stok Seminggu!
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan