Terdakwa Putri Candrawathi membantah dianggap dianggap mengganti pakaiannya ke baju tidur sebagai bagian dari skenario pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario," ujar Putri Putri saat membaca pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Saya berganti pakaian piama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi, sebagaimana disebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan," sambungnya.
Putri mengatakan dia berganti pakaian saat tiba di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebelum mengganti pakaian, ia mengaku menggunakan pakaian yang sama sejak pagi, tepatnya sejak berangkat dari Magelang, Jawa Tengah.
Dia menambahkan bahwa mengganti pakaian merupakan kebiasaannya sebelum istirahat atau tidur. Putri Candrawathi mengganti pakaian tepat ketika peristiwa penembakan Yosua terjadi di kediamannya.
Sebelumnya, Rabu (18/1/2023), tim JPU menilai Putri Candrawathi mengganti pakaian menjadi lebih seksi untuk melancarkan skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebagaimana diketahui, skenario pembunuhan Yosua meliputi kejadian pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri pun menepis tuduhan tersebut dan meluruskan bahwa mengganti pakaian merupakan bagian dari kebiasaannya dan bukan bagian dari skenario pembunuhan.
Dia menegaskan dirinya tidak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan karena dia mengaku sedang beristirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup.
"Saya sepenuhnya tidak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," ujarnya.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara delapan tahun, Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
Terkini
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini
-
Tips Memilih Sepatu Sekolah yang Tahan Lama dan Gak Gampang Rusak
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus
-
Banjir Rezeki, 3 Shio yang Diprediksi Mendapat Keberuntungan di Minggu Ketiga Juli 2026
-
Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Resmi Jabat Plt Jampidsus
-
7 Buku yang Dibaca Juhoon Cortis, Seleranya Mencakup Semua Genre!
-
Teknologi untuk Bumi: Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Jadi 600 Pohon di Habitat Elang Jawa
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Dinamika Penjualan Kendaraan Batam Menggeliat Lewat Pameran Otomotif