Publik digegerkan oleh adanya anak perempuan di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang baru berusia 13 tahun yang dikabarkan dihamili jin.
Kabar itu beredar usai keluarga siswi SMP tersebut mengaku kepada bidan desa yang membantu persalinan bahwa keluarga mereka dihamili jin.
Beruntung, pemerintah desa dan kepolisian setempat tak begitu saja percaya. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Kekinian terungkap, anak baru gede (ABG) tersebut ternyata bukan dihamili jin, melainkan korban kekerasan seksual ayah tirinya.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhdap ayah tiri korban.
Pelaku kata dia, dijerat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita temukan dan tangkap pelaku, yang merupakan bapak tiri korban dengan inisial AAS 45 tahun, sedangkan korban usia 13 tahun pelajar kelas 7 atau SMP kelas satu," kata Rio, Kamis (9/2/2022) dikutip dari Antara.
Ia memaparkan, kekerasan seksual terhadap korban terjadi sejak Maret 2022 atau saat korban kelas 6 SD yang terhitung sudah 15 kali melakukan perbuatan asusila itu.
"Persetubuhan ini terjadi antara bapak tiri kepada anak tirinya, jadi, ada sepasang suami istri yang menikah, si istri membawa anak kemudian anak tersebut dicabuli sebanyak 15 kali," kata Rio.
Baca Juga: Meski Absen dari Acara Kelulusannya, Jang Wonyoung Dapatkan Penghargaan
Ia menyampaikan pengakuan tersangka perbuatannya itu dilakukan di rumah sendiri yang tinggal satu atap tanpa sekat kamar dengan korban.
Penyidik Polres Garut saat ini masih terus mendalami motif dan unsur lainnya terkait tersangka melakukan perbuatan tersebut, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
"Untuk barang bukti seperti yang kami sajikan di sini, sudah lengkap semua, insya Allah dalam waktu dekat kasus tersebut akan diterima oleh Kejaksaan Negeri," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di Rumah Tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang kami terapkan tersebut ancaman hukumannya adalah 15 tahun, ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
6 Mobil Murah 3 Baris 1000cc: Pajak tak Mencekik, Irit Bensin, Pas Buat Keluarga Muda
-
Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot
-
Review Jujur: Apa Kata Buku 'Muslim Milenial' Tentang Tren Hijrah dan Startup Islami?
-
Bukan Serial Drama, Inside Men Akan Diadaptasi Jadi Film Prekuel Trilogi
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
BRI Catat Remittance Migrant Naik 27,7% Jelang Lebaran 2026
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
BRI Catat 27,7% Kenaikan Remittance Migrant dari Luar Negeri