Sidang tentang dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir di pengadilan.
Kekinian, salah satu kuasa hukum Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yakni Ahmad Khozinudin memaparkan ada kejanggaan dalam sidang perkara dugaan ijazah palsu Jokowi itu.
Ia menilai kejanggalan dimulai saat saksi ahli bahasa memberikan pendapatnya dalam sidang tersebut.
Menurut Khozinudin, ahli bahasa yang ditampilkan penuntut umum memberikan keterangan tendensius hingga menyerang salah satu tim pengacara.
“Ia sempat merevisi sejumlah keterangan-keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan sangat tendensius secara subjektif menyerang pribadi lawyer terutama bang Eggi Sudjana,” katanya.
“Dia bahkan menuding Eggi Sudjana sebagai orang tidak paham bahasa, tetapi kemarin ya pada Selasa sebelumnya ya ketika diuji kemampuan kebahasaan ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut pun ternyata Kedodoran dan keteteran,” ungkapnya.
“Bahkan terakhir dirinya juga merevisi sejumlah keterangan-keterangan tadi yang saya sebutkan di dalam BAP-nya. Dan bahkan ahli bahasa ini lupa ya kapan diperiksa, awalnya ahli bahasa ini keceplosan sudah periksa 2 tahun yang lalu,” jelasnya.
Dan kemudian kata Khozinudin, pihaknya mengaitkan dengan keterangan-keterangan ahli bahasa ini di beberapa perkara yang lain.
“Kemarin rekan sejawat saya, Mahmud Esa atau kami ya sering memanggilnya sebagai dengan panggilan akrab Engkong ya. Dia ini kan ikut beberapa sidang Habib Bahar dan yang lainnya, dia bilang itu keterangan dari ahli bahasa ini sama,” katanya.
Baca Juga: Save Our Soccer: Potensi Pemanfaatan Sepak Bola Jadi kendaraan Politik Sangat Besar
“Jadi seperti copy paste dengan keterangan-keterangan yang pernah ahli bahasa sampaikan pada kasus atau persidangan perkara lainnya,” jelasnya.
“Nah itulah yang kemudian dugaan kami ini copy paste, kemudian masuk juga nyambung kalau kemudian ahli bahasa ini menyatakan keterangan Ini sudah diambil 2 tahun yang lalu,” ungkapnya.
“Jangan-jangan keterangan ini adalah yang dipakai juga pada kasus Edi Mulyadi, kemudian pada kasus Habib Bahar dan kasus-kasus lainnya,” tutupnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Lebih Murah dari M6 dan Cloud EV, Harga Mobil Listrik Polytron Mulai Berapa?
-
Perjalanan Cinta EJAE dan Sam Kim: Dari Rekan Kerja Hingga Pelaminan
-
Kuota Haji Kabupaten Gowa Melonjak Drastis! Wamen Haji Tegaskan Transparansi
-
Jajaran Mobil Listrik yang Meluncur di IIMS 2026, Dari SUV Sampai Mobil Perkotaan
-
5 Lipstik Jadul Legendaris Mulai Rp10 Ribuan, Kualitas Tidak Murahan
-
Rexco Tawarkan Solusi Perawatan Kendaraan untuk Mobil Listrik di IIMS 2026
-
DJ Turki Dibekuk di Bali Bawa Kokain dari Brasil Senilai Rp9,1 Miliar
-
Sosok Benny Indra Ardhianto, Wakil Bupati Klaten Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!