/
Kamis, 16 Februari 2023 | 13:04 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. ([Instagram @jokowi])

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi vonis terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jokowi mengatakan, vonis Ferdy Sambo cs merupakan kewenangan pengadilan. Pemerintah tidak ikut campur dalam hal tersebut.

"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita (pemerintah) tidak bisa ikut campur," kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2).

Jokowi memandang pertimbangan fakta-fakta, bukti-bukti, hingga kesaksian para saksi menjadi penting sebagai acuan dalam vonis hakim.

Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tidak bisa memberikan komentar atas hal tersebut.

Jokowi juga mengatakan vonis yang sudah ditetapkan majelis hakim harus dihormati.

Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mengatakan vonis terhadap Ferdy Sambo cs merupakan hak dari pengadilan dan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun.

"Masalah putusan Sambo saya kira itu ya itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh dari pada pengadilan," ujar Wapres, Rabu (15/2/2023).

Wapres mengatakan dirinya mencermati reaksi masyarakat atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Viral Pesan Sang Anak Usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun dan Ferdy Sambo Hukuman Mati

Menurut Wapres, masyarakat menganggap putusan hakim terhadap Ferdy Sambo sudah adil.

"Hanya memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil, bukan (oleh) pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak, abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa-apa," jelas Wapres. 

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berbeda-beda terhadap lima terdakwa. Berikut rinciannya:

1. Ferdy Sambo, tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup, vonis hakim pidana mati.

2. Putri Candrawathi, tuntutan jaksa hukuman 8 tahun, vonis hakim 20 tahun penjara.

3. Kuat Ma'ruf, tuntutan jaksa hukuman 8 tahun, vonis hakim 15 tahun penjara.

Load More