Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi vonis terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jokowi mengatakan, vonis Ferdy Sambo cs merupakan kewenangan pengadilan. Pemerintah tidak ikut campur dalam hal tersebut.
"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita (pemerintah) tidak bisa ikut campur," kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2).
Jokowi memandang pertimbangan fakta-fakta, bukti-bukti, hingga kesaksian para saksi menjadi penting sebagai acuan dalam vonis hakim.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tidak bisa memberikan komentar atas hal tersebut.
Jokowi juga mengatakan vonis yang sudah ditetapkan majelis hakim harus dihormati.
Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mengatakan vonis terhadap Ferdy Sambo cs merupakan hak dari pengadilan dan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun.
"Masalah putusan Sambo saya kira itu ya itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh dari pada pengadilan," ujar Wapres, Rabu (15/2/2023).
Wapres mengatakan dirinya mencermati reaksi masyarakat atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Viral Pesan Sang Anak Usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun dan Ferdy Sambo Hukuman Mati
Menurut Wapres, masyarakat menganggap putusan hakim terhadap Ferdy Sambo sudah adil.
"Hanya memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil, bukan (oleh) pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak, abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa-apa," jelas Wapres.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berbeda-beda terhadap lima terdakwa. Berikut rinciannya:
1. Ferdy Sambo, tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup, vonis hakim pidana mati.
2. Putri Candrawathi, tuntutan jaksa hukuman 8 tahun, vonis hakim 20 tahun penjara.
3. Kuat Ma'ruf, tuntutan jaksa hukuman 8 tahun, vonis hakim 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Perempuan Harus Terus Membuktikan Diri: Tanda Emansipasi Setengah Jalan?
-
Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak
-
Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?
-
Smart Band untuk Apa? Kenali Fungsi dan Perbedaannya dengan Smartwatch
-
Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
-
Real Madrid Buka Investigasi Resmi Buntut Keributan Federico Valverde dan Aurelien Tchouameni
-
Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi