Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sebaliknya satu terdakwa lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer tidak mengajukan banding mengingat vonis terhadapnya jauh lebih kecil, yakni pidana 1,5 tahun penjara.
"Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing divonis 13 dan 15 tahun penjara.
Djuyamto menjelaskan, banding yang dilakukan para terdakwa disampaikan terpisah. Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu (15/2).
"Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Djuyamto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?