/
Minggu, 26 Februari 2023 | 19:42 WIB
Ferdy Sambo. [turnbackhoax.id]

Beberapa waktu lalu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri alias PN Jakarta Selatan.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi divonis 20 tahun. Untuk Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 tahun, dan Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.

Usai beredar vonis terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut, beredar kabar yang mengklaim Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo nekat akhiri hidup dengan gantung diri.

Klaim tersebut menyebut kejadian tragis Ferdy Sambo gantung diri itu terjadi usai hakim menjatuhi vonis mati terhadap suami Putri Candrawathi itu.

"Tragis Sambo Nekat Akhiri Hidup dengan G4ntvng Diri, Setelah Hakim Jatuhi Hukuman M4ti,” tulis narasi unggahan kanal YouTube Dunia Viral.

Lantas benarkah klaim Ferdy Sambo gantung diri mengakhiri hidupnya usai divonis mati? selengkapnya akan dijelaskan dalam tulisan berikut ini.

Penjelasan

Sebuah video berisi klaim terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo nekat mengakhiri hidup dibagikan kanal YouTube Dunia Viral.

Thumbnail dan judul video yang tertulis dalam unggahan video tersebut menyebut Ferdy Sambo bunuh diri usai divonis mati.

Baca Juga: Cek Fakta: Nyawa Dibayar Nyawa, Ibu Brigadir J Bakal Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Benarkah?

Meski demikian, setelah menyaksikan keseluruhan video tersebut tidak ditemukan narasi yang menyebut tentang klaim Ferdy Sambo gantung diri.

Video tersebut ternyata berisi narasi yang menjelaskan terkait peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel yang menyebu penjagaan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah tahanan (rutan) perlu ditingkatkan.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar mencegah potensi mereka bunuh diri usai mendengar putusan majelis hakim. 

Mengingat angka kasus bunuh diri di rutan yang cukup tinggi.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati. 

Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun kurungan penjara. Karenanya, Reza khawatir kejiwaan Sambo dan Putri terguncang dan akan berakibat fatal bagi hidup mereka. 

Load More