Bharada E atau Richard Eliezer telah divonis pidana 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Kekinian Bharada E tengah menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri sebagai warga binaan titipan dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi (Tahti Rorenmin) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, Bharada E berpotensi bebas lebih cepat.
Syaratnya adalah memenuhi unsur untuk menerima remisi. Salah satunya berkelakuan baik.
Setiap warga binaan pemasyarakatan, termasuk Bharada E mempunyai hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi cuti bersyarat, dan lainnya.
"Secara matematis memang setahun lagi (masa pidana). Tapi, ada PB (pembebasan bersyarat), remisi, dan lain-lain. Jadi, bisa lebih cepat keluar dari rutan," kata Gatot, Selasa (28/2/2023).
Sejak ditahan sebagai tersangka, Bharada E telah menjalani masa penahanan selama enam bulan. Dengan vonis satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan, maka sisa masa pidana yang dijalani Richard Eliezer tinggal satu tahun.
Meski berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, jelas Gatot, namun pembinaan terhadap Bharada Richard Eliezer selama masa pemidanaan dilakukan oleh Rutan Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Pembinaan kepribadian dan kerohaniannya dilakukan oleh Rutan Bareskrim Polri sehingga kepala Rutan Bareskrim Polri yang memberikan rekomendasi apakah Bharada E memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai penerima remisi.
Baca Juga: Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim, Pengamanan Dipertebal: Ada Perkuatan Pengamanan dari LPSK
"Karutan Bareskrim yang memberikan rekomendasi usulan remisi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim," katanya.
Gatot menambahkan Bharada E diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal pada Desember 2022, tetapi pengajuan remisinya dilaksanakan setelah enam bulan masa penahanan dijalankan.
"RE ikut (remisi) Natal pada Desember kemarin, tapi nanti pengajuan remisinya setelah enam bulan menjalani hukuman," kata Gatot.
Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.
Ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan hak remisi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 77 Tahun 2022.
Syarat tersebut adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Viral Manusia Silver Todongkan Pisau ke Pengendara di Denpasar
-
Trump Batal Serang Iran, Harga Minyak Dunia Melandai
-
Siapa Owner Pagi Sore? Miskomunikasi Berujung Ramai Seruan Diboikot Turis Malaysia
-
Ralf Rangnick Targetkan Timnas Austria Lolos Fase Grup Piala Dunia 2026, Modal dari Euro 2024
-
Terpopuler: 5 HP 5G Memori 512 GB Paling Murah, Pemilk The Economist yang Kritik Prabowo
-
Terlibat Jaringan Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Kutai Barat Diperiksa Bareskrim
-
Mobil Wuling Hancur Total, 3 Orang Tewas di Trans Sulawesi
-
Ramalan 6 Shio Paling Hoki pada 19 Mei 2026, Siapa yang Beruntung Hari Ini?
-
Daftar Skuad Timnas Austria Piala Dunia 2026, David Alaba untuk Memperkuat Lini Pertahanan Rapuh
-
6 Shio yang Bernasib Mujur 19 Mei 2026, Siapa Paling Beruntung?