/
Senin, 06 Maret 2023 | 23:03 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) (Antara)

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut dugaan pelanggaran UU ITE hingga penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Load More