Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) (Antara)
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut dugaan pelanggaran UU ITE hingga penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Ivar Jenner Blak-blakan: Belum Puas Hanya Jadi Pemanis Bangku Cadangan Dewa United
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Wajib Masuk Kantor
-
3 Bedak Tabur Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Makeup Tidak Abu-Abu
-
Legenda Kelam Malin Kundang Tayang di Netflix Hari Ini, Perspektif Baru Cerita Rakyat Populer
-
26 Kode Redeem FC Mobile, Cek Bug Event Songkran dan Klaim 500 Permata Gratis
-
Final Four Proliga 2026: Jakarta Bhayangkara Presisi Petik Kemenangan di Laga Pembuka
-
Rp8,68 Miliar untuk Rumah Dinas DPRD Sumsel di 2026, Apa Pertimbangan di Baliknya?
-
Hari Autisme Sedunia: Melihat Dunia dari Mata Sam yang Bikin Kamu Sadar Kalau Beda Itu Indah
-
Daftar Harga Mobil LCGC Irit Bensin untuk Harian saat Harga BBM Naik
-
Thom Haye Puji Beckham dan Eliano Reijnders Usai Tampil Bersama Timnas Indonesia