Terdakwa Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis hukuman mati ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis itu atas dua perkara yang menjeratnya.
Yakni kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal juga telah mengajukan banding.
Kekinian, majelis hakim PT DKI Jakarta tengah meneliti berkas banding Ferdy Sambo.
Rencananya putusan banding Ferdy Sambo cs akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.
"Perkara-perkara pidana banding atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister," ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu (8/3/2023).
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," terangnya.
Binsar menambahkan, majelis hakim yang ditunjuk menangani berkas banding Ferdy Sambo cs saat ini sedang mempelajari berkas tersebut.
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," pungkasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dipindah ke Nusakambangan Jelang Persiapan Eksekusi Mati, Benarkah?
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Sedangkan sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing divonis 13 dan 15 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer--eks anak buah Ferdy Sambo--divonis paling ringan, yaitu 1,5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sisi Lain Piala Dunia 2026: Mengapa Fanwar di Media Sosial Susah Diredam?
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Gaya Bahasa Jakselan di Kampus yang Bikin Logika Bahasa Baku Jadi Korban