/
Rabu, 08 Maret 2023 | 20:15 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J. ([Suara.com])

Terdakwa Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis hukuman mati ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis itu atas dua perkara yang menjeratnya.

Yakni kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal juga telah mengajukan banding.

Kekinian, majelis hakim PT DKI Jakarta tengah meneliti berkas banding Ferdy Sambo.

Rencananya putusan banding Ferdy Sambo cs akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.

"Perkara-perkara pidana banding atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister," ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu (8/3/2023).

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," terangnya.

Binsar menambahkan, majelis hakim yang ditunjuk menangani berkas banding Ferdy Sambo cs saat ini sedang mempelajari berkas tersebut.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," pungkasnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dipindah ke Nusakambangan Jelang Persiapan Eksekusi Mati, Benarkah?

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Sedangkan sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing divonis 13 dan 15 tahun penjara.

Terdakwa lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer--eks anak buah Ferdy Sambo--divonis paling ringan, yaitu 1,5 tahun penjara.

Load More